- Menkeu Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI karena dinilai tidak efektif dan hasilnya belum memuaskan.
- Ia menilai tugas mengejar utang bisa dilakukan langsung oleh tim internal Kemenkeu tanpa perlu satgas khusus.
- Satgas BLBI sebelumnya dibentuk untuk memulihkan dana BLBI sejak krisis 1998, namun masa tugasnya akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bakal membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.
Menkeu Purbaya menyebut kalau tugas mengejar utang yang dilakukan Satgas BLBI justru tak memerlukan tim khusus. Ia menilai kalau tugas itu bisa dilakukan sendiri.
"Jadi gini, kita kalau mengejar utang, enggak usah pakai Satgas lagi. Kita kerjain aja sendiri," katanya saat konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Ia menilai ekspektasi publik ke Satgas BLBI terlalu besar. Padahal, hasil yang diperoleh dari tim itu dinilainya belum memuaskan.
"Karena kelihatannya ekspektasi ke satgas besar sekali. Padahal sepertinya realisasi recover income-nya yang didapat enggak sebesar yang dijanjikan," lanjut dia.
Purbaya pun mempertimbangkan untuk membubarkan Satgas BLBI jika memang tidak berguna. Ia juga membuka peluang untuk menerjunkan tim yang sudah ada dari Kemenkeu untuk menggantikan tugas Satgas BLBI.
"Tetapi saya akan lihat, kalau masih berguna saya teruskan, kalau enggak, ya enggak. Tetapi kelihatannya sepertinya cenderung kita bubarkan saja. Nanti kita pakai tim dari yang ada di Kemenkeu untuk mengejar itu," timpal dia.
Dengan tim dari Kemenkeu, Purbaya mengaku bisa mengawasi sendiri kinerja mereka.
"Itu saya akan awasi. Itu jangan sampai menimbulkan distorsi saja tetapi nggak ada hasilnya. Lebih baik saya diem, saya beresin nanti itu," tegasnya.
Baca Juga: Purbaya Batal Bentuk Badan Penerimaan Negara: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu!
Sekadar informasi, Satgas BLBI dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang digelontorkan kepada perbankan nasional pada masa krisis keuangan 1998.
Dana BLBI merupakan pinjaman darurat yang diberikan pemerintah kepada bank-bank bermasalah agar tidak kolaps, dengan total mencapai triliunan rupiah. Sejak dibentuk, Satgas ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian aset dari para obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban kepada negara.
Masa tugas Satgas BLBI sendiri telah beberapa kali diperpanjang. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas ini diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Purbaya Batal Bentuk Badan Penerimaan Negara: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu!
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 371,5 Triliun per September 2025
-
Ramai Gagasan Luhut soal Family Office, Ini Contohnya di Berbagai Negara
-
Menkeu Purbaya Klaim Ekonomi Global Mulai Pulih, Tapi Indonesia Perlu Waspada
-
PSI Tunda 'Spill' Nama 'Bapak J', Takut Kalah Viral dari Menkeu Purbaya?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru