Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Pasti," kata Ketua KPK Abraham Samad saat ditanya apakah KPK akan mengajukan kasasi terkait putusan banding perkara tersebut di gedung KPK Jakarta, Senin (15/12/2014).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun dari hanya 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menurut Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta terdapat sejumlah alasan memperberat hukuman Budi Mulya, antara lain di samping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.
Namun Abraham belum dapat memastikan pengembangan kasus ini.
"Kita tunggu lagi satu putusan, tingkat MA (Mahkamah Agung) supaya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam itu," kata Abraham.
Abraham menyatakan bahwa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya dengan dua alat bukti, tapi lebih dari jumlah tersebut.
"Karena 'kan kita gak mau dua (alat bukti) harus tiga. kita butuh sampai inkracht," tegas Abraham.
Dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri.
Di samping itu, hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun, yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan Rp1,2 trilun pada Desember 2013.
Hakim PN Tipikor menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono. (Antara)
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU