Suara.com - Putusan terhadap kasus Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Rabu (17/12/2014), sekitar jam 09.00 WIB. Sebelumnya, anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini dianggap terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.
Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Riefan dihukum penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Riefan juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,392 miliar.
Jaksa menganggap Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan membentuk PT Imaji Media.
Lalu, Riefan mengangkat office boy PT Rifuel bernama Hendra Saputra menjadi direktur utama. Tapi kenyataannya, pelaksanaan pekerjaan di PT Imaji tetap dilaksanakan oleh Riefan sendiri. Riefan juga mengendalikan semua kegiatan dalam proyek pengadaan dua unit videotron.
Dalam kasus proyek videotron, negara dirugikan sebesar Rp5,2 miliar.
Riefan disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
KKP Kerahkan 1.142 Taruna ke AcehSumatra, Fokus Bersihkan Lumpur Pascabencana
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi