Suara.com - Putusan terhadap kasus Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Rabu (17/12/2014), sekitar jam 09.00 WIB. Sebelumnya, anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini dianggap terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.
Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Riefan dihukum penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Riefan juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,392 miliar.
Jaksa menganggap Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan membentuk PT Imaji Media.
Lalu, Riefan mengangkat office boy PT Rifuel bernama Hendra Saputra menjadi direktur utama. Tapi kenyataannya, pelaksanaan pekerjaan di PT Imaji tetap dilaksanakan oleh Riefan sendiri. Riefan juga mengendalikan semua kegiatan dalam proyek pengadaan dua unit videotron.
Dalam kasus proyek videotron, negara dirugikan sebesar Rp5,2 miliar.
Riefan disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor