Suara.com - Putusan terhadap kasus Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Rabu (17/12/2014), sekitar jam 09.00 WIB. Sebelumnya, anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini dianggap terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.
Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Riefan dihukum penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Riefan juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,392 miliar.
Jaksa menganggap Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan membentuk PT Imaji Media.
Lalu, Riefan mengangkat office boy PT Rifuel bernama Hendra Saputra menjadi direktur utama. Tapi kenyataannya, pelaksanaan pekerjaan di PT Imaji tetap dilaksanakan oleh Riefan sendiri. Riefan juga mengendalikan semua kegiatan dalam proyek pengadaan dua unit videotron.
Dalam kasus proyek videotron, negara dirugikan sebesar Rp5,2 miliar.
Riefan disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN