Suara.com - Anak Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, Riefan Avrian divonis hukuman penjara selama enam tahun atas kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Selain pidana penjara enam tahun, Riefan juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 5,392 Miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurugan selama 3 bulan. Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp5,392 miliar," kata Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Nani Indrayani saat membacakan putusan terhdap Direktur PT Rifuel tersebut di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Menurut Hakim, Riefan terbukti secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp5,39 Miliar.
Perbuatannya tersebut diperberat dengan sikapnya yang dianggap curang oleh Majelis Hakim saat menjalani persidangan dengan menggunakan pihak lain yang tidak berpendidikan.
Meskipun begitu hal yang meringankan masih diperhitungkan oleh Hakim, yakni tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersma-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Nani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Putra Syarif Hasan tersebut dengan pidana penjara selama tujuh setengah tahun. Jaksa menilai, Riefan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi, sehingga merugikan negara Rp 5,39 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan