Suara.com - Anak Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, Riefan Avrian divonis hukuman penjara selama enam tahun atas kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Selain pidana penjara enam tahun, Riefan juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 5,392 Miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurugan selama 3 bulan. Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp5,392 miliar," kata Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Nani Indrayani saat membacakan putusan terhdap Direktur PT Rifuel tersebut di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Menurut Hakim, Riefan terbukti secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp5,39 Miliar.
Perbuatannya tersebut diperberat dengan sikapnya yang dianggap curang oleh Majelis Hakim saat menjalani persidangan dengan menggunakan pihak lain yang tidak berpendidikan.
Meskipun begitu hal yang meringankan masih diperhitungkan oleh Hakim, yakni tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersma-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Nani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Putra Syarif Hasan tersebut dengan pidana penjara selama tujuh setengah tahun. Jaksa menilai, Riefan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi, sehingga merugikan negara Rp 5,39 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga