Suara.com - Pengacara Terdakwa kasus proyek pengadaan videotron, Hendra Saputra, Fahmi Syakir, menilai Majelis Hakim takut dan tidak menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara yang dialami kliennya.
Dia juga menilai bahwa Majelis hakim hanyalah corong Undang-undang yang hanya mengandalkan logika hukum bukan berdasarkan keadilan.
"Majelis Hakim tidak menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini, mereka takut dan hanya berpatokan pada rule dan logic bound demi tercapainya keadilan substansial," kata Fahmi Syakir di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(27/8/2014).
Sementara itu penasihat hukum lainnya, Unoto menilai bahwa dua Majelis Hakim yang memutus Hendra terbukti bersalah sudah menyimpang dari ketentuan, di mana ancaman minimal empat tahun menjadi satu tahun, yang seharusnya Hakim berani untuk membebaskan kliennya.
"Dua hakim kami nilai sudah menyimpangi ketentuan, walaupun menguntungkan kita di mana dari empat menjadi satu tahun, tetapi seharusnya Hakim berani untuk membebaskannya dari segala dakwaan," katanya.
Dia menyatakan putusan itu menjadi tonggak sejarah untuk membuktikan ketidakberanianian hakim dalam mengambi keputusan yang benar.
"Fakta-fakta sudah terbuka, dimana Hendra ini hanya menjadi korban karena diperalat oleh orang yang punya kepentingan, inilah bukti ketidakberanian Majelis Hakim," ujarnya.
Hendra Saputra divonis satu tahun pidana penjata dengan denda 50 juta rupiah subsider saru bulan kurungan, karena secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park