Suara.com - Pengacara Terdakwa kasus proyek pengadaan videotron, Hendra Saputra, Fahmi Syakir, menilai Majelis Hakim takut dan tidak menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara yang dialami kliennya.
Dia juga menilai bahwa Majelis hakim hanyalah corong Undang-undang yang hanya mengandalkan logika hukum bukan berdasarkan keadilan.
"Majelis Hakim tidak menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini, mereka takut dan hanya berpatokan pada rule dan logic bound demi tercapainya keadilan substansial," kata Fahmi Syakir di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(27/8/2014).
Sementara itu penasihat hukum lainnya, Unoto menilai bahwa dua Majelis Hakim yang memutus Hendra terbukti bersalah sudah menyimpang dari ketentuan, di mana ancaman minimal empat tahun menjadi satu tahun, yang seharusnya Hakim berani untuk membebaskan kliennya.
"Dua hakim kami nilai sudah menyimpangi ketentuan, walaupun menguntungkan kita di mana dari empat menjadi satu tahun, tetapi seharusnya Hakim berani untuk membebaskannya dari segala dakwaan," katanya.
Dia menyatakan putusan itu menjadi tonggak sejarah untuk membuktikan ketidakberanianian hakim dalam mengambi keputusan yang benar.
"Fakta-fakta sudah terbuka, dimana Hendra ini hanya menjadi korban karena diperalat oleh orang yang punya kepentingan, inilah bukti ketidakberanian Majelis Hakim," ujarnya.
Hendra Saputra divonis satu tahun pidana penjata dengan denda 50 juta rupiah subsider saru bulan kurungan, karena secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps