Suara.com - Pengacara Terdakwa kasus proyek pengadaan videotron, Hendra Saputra, Fahmi Syakir, menilai Majelis Hakim takut dan tidak menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara yang dialami kliennya.
Dia juga menilai bahwa Majelis hakim hanyalah corong Undang-undang yang hanya mengandalkan logika hukum bukan berdasarkan keadilan.
"Majelis Hakim tidak menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini, mereka takut dan hanya berpatokan pada rule dan logic bound demi tercapainya keadilan substansial," kata Fahmi Syakir di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(27/8/2014).
Sementara itu penasihat hukum lainnya, Unoto menilai bahwa dua Majelis Hakim yang memutus Hendra terbukti bersalah sudah menyimpang dari ketentuan, di mana ancaman minimal empat tahun menjadi satu tahun, yang seharusnya Hakim berani untuk membebaskan kliennya.
"Dua hakim kami nilai sudah menyimpangi ketentuan, walaupun menguntungkan kita di mana dari empat menjadi satu tahun, tetapi seharusnya Hakim berani untuk membebaskannya dari segala dakwaan," katanya.
Dia menyatakan putusan itu menjadi tonggak sejarah untuk membuktikan ketidakberanianian hakim dalam mengambi keputusan yang benar.
"Fakta-fakta sudah terbuka, dimana Hendra ini hanya menjadi korban karena diperalat oleh orang yang punya kepentingan, inilah bukti ketidakberanian Majelis Hakim," ujarnya.
Hendra Saputra divonis satu tahun pidana penjata dengan denda 50 juta rupiah subsider saru bulan kurungan, karena secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China