Suara.com - Seorang laki-laki dilarang untuk berhubungan seks dengan istrinya oleh hakim di pengadilan Bangladesh. Alasannya, perempuan berusia 39 tahun itu mengalami gangguan jiwa dan tidak bisa untuk membuat keputusan.
Perempuan yang merupakan istri kedua dari laki-laki itu mengalami gangguan jiwa sejak umur 4 hingga 7 tahun. Ibu dari 4 orang anak itu tengah menjalani perawatan di Mental Health Act. Hakim melarang perempuan itu untuk kembali ke suami yang sudah dinikahinya selama 18 tahun.
Sang suami yang dikenal dengan inisial SA mengatakan, dia berhak untuk melakukan hubungan seks denagn istrinya itu. Dia juga memberikan sejumlah bukti bahwa istrinya itu bisa membuat persetujuan.
SA ingin istrinya itu kembali ke rumah mereka di London sehingga dia bisa bercinta dengan kedua istrinya. Namun, hakim beralasan, poligami merupakan sesuatu yang legal dalam hukum Islam tetapi tidak berlaku di Inggris Raya.
“Dia tidak punya kapasitas mental untuk membuat keputusan dalam melakukan hubungan seks,” kata hakim Justice Mostyn.
Hakim menanbahkan, TB (inisial perempuan itu-red) sama sekali tidak tahu bahwa seks bisa berdampak kepada kehamilan. Dia juga tidak tahu bagaimana bayi bisa keluar dari perutnya.
“Meski dia menganggap seks sebagai sesuatu yang bisa dinikmati, dia tidak tahu apakah dia punya pilihan dan bisa menolak untuk melakukan itu,” lanjutnya.
Mostyn mengatakan, upaya untuk memberikan gambaran tentang seks kepada TB sudah berulang kali dilakukan dan gagal. Selain itu, pengadilan juga mendapatkan informasi bahwa rumah tangga TB dengan SA diwarani dengan kekerasan domestik di mana SA sering emosi dan marah. (Mirror)
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Warga Bisa Cek dan Perbaiki Data Bantuan Sosial Sendiri? Ini Cara Ampuh Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
Sudah Berjalan Bertahun-tahun! Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon
-
Dino Patti Djalal Pertanyakan Sikap Pemerintah RI Atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok Beredar, Kapolres Tegaskan Ini Palsu!
-
Seskab: Surat Duka Cita Gugurnya Ali Khamenei Ditulis Prabowo untuk Presiden Iran
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
-
AS Klaim Tawarkan Damai untuk Iran, Dibantah Menlu Oman
-
Nestle Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi, Dukung Upaya Pencegahan Stunting
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
NATO Retak: Trump Ngambek Spanyol Ogah Bantu Perang Lawan Iran