News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 09:39 WIB
Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah home industry kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (27/2/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Bareskrim gerebek industri kosmetik ilegal mengandung merkuri dan hidrokuinon di Cirebon.
  • Tersangka kosmetik ilegal di Cirebon tidak ditahan karena hamil dan sakit.
  • Kosmetik LC Beauty tanpa izin BPOM disita polisi dari produsen utama.

Suara.com - Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi (home industry) kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Produk kecantikan tersebut diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya, yakni merkuri dan hidrokuinon.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (27/2/2026). Fakta mengenai kandungan berbahaya tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk.

“Uji laboratorium terhadap day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty menunjukkan hasil positif mengandung merkuri dan hidrokuinon,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah home industry kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (27/2/2026). [Ist]

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan kosmetik tersebut di kediaman dua saksi berinisial MI dan BBT pada akhir Februari lalu. Keduanya diketahui sebagai reseller yang mendapatkan pasokan barang dari seorang distributor berinisial RA di Depok, Jawa Barat.

Polisi kemudian menangkap RA beserta suaminya, AP, saat sedang mengirimkan paket melalui jasa ekspedisi di Jalan Margonda, Depok. Meski penggeledahan di gudang milik RA tidak membuahkan hasil tambahan, penyidik berhasil melacak produsen utama berinisial ML di Cirebon melalui pengembangan informasi tersebut.

Di lokasi produksi di Cirebon, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk bahan baku kimia, produk siap edar, alat peracikan, label kemasan, hingga perlengkapan pengepakan.

Berdasarkan pemeriksaan, ML mengakui bahwa ia memproduksi dan mengedarkan LC Beauty tanpa izin resmi dari BPOM sejak tahun 2022. Sebelumnya, praktik serupa sempat ia jalankan pada periode 2016–2019.

Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah home industry kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (27/2/2026). [Ist]

“Bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon tersebut dibeli secara perorangan oleh salah satu pekerja ML dari sebuah pasar di wilayah Jakarta,” jelas Eko.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan ML, JN, serta dua karyawan lainnya. Meskipun ML telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 435 UU Kesehatan yang membawa ancaman pidana 12 tahun penjara, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Rantai Bandar Narkoba Ko Erwin: Charlie dan Arfan Dicokok, The Doctor Diburu

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka.

“Saudari ML saat ini tengah hamil dua bulan dan baru saja menjalani operasi. Pusdokkes Polri telah merekomendasikan penangguhan penahanan atas alasan medis,” pungkas Eko.

Load More