- Bareskrim gerebek industri kosmetik ilegal mengandung merkuri dan hidrokuinon di Cirebon.
- Tersangka kosmetik ilegal di Cirebon tidak ditahan karena hamil dan sakit.
- Kosmetik LC Beauty tanpa izin BPOM disita polisi dari produsen utama.
Suara.com - Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi (home industry) kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Produk kecantikan tersebut diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya, yakni merkuri dan hidrokuinon.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (27/2/2026). Fakta mengenai kandungan berbahaya tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk.
“Uji laboratorium terhadap day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty menunjukkan hasil positif mengandung merkuri dan hidrokuinon,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan kosmetik tersebut di kediaman dua saksi berinisial MI dan BBT pada akhir Februari lalu. Keduanya diketahui sebagai reseller yang mendapatkan pasokan barang dari seorang distributor berinisial RA di Depok, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap RA beserta suaminya, AP, saat sedang mengirimkan paket melalui jasa ekspedisi di Jalan Margonda, Depok. Meski penggeledahan di gudang milik RA tidak membuahkan hasil tambahan, penyidik berhasil melacak produsen utama berinisial ML di Cirebon melalui pengembangan informasi tersebut.
Di lokasi produksi di Cirebon, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk bahan baku kimia, produk siap edar, alat peracikan, label kemasan, hingga perlengkapan pengepakan.
Berdasarkan pemeriksaan, ML mengakui bahwa ia memproduksi dan mengedarkan LC Beauty tanpa izin resmi dari BPOM sejak tahun 2022. Sebelumnya, praktik serupa sempat ia jalankan pada periode 2016–2019.
“Bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon tersebut dibeli secara perorangan oleh salah satu pekerja ML dari sebuah pasar di wilayah Jakarta,” jelas Eko.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan ML, JN, serta dua karyawan lainnya. Meskipun ML telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 435 UU Kesehatan yang membawa ancaman pidana 12 tahun penjara, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Rantai Bandar Narkoba Ko Erwin: Charlie dan Arfan Dicokok, The Doctor Diburu
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka.
“Saudari ML saat ini tengah hamil dua bulan dan baru saja menjalani operasi. Pusdokkes Polri telah merekomendasikan penangguhan penahanan atas alasan medis,” pungkas Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi