- Bareskrim gerebek industri kosmetik ilegal mengandung merkuri dan hidrokuinon di Cirebon.
- Tersangka kosmetik ilegal di Cirebon tidak ditahan karena hamil dan sakit.
- Kosmetik LC Beauty tanpa izin BPOM disita polisi dari produsen utama.
Suara.com - Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi (home industry) kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Produk kecantikan tersebut diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya, yakni merkuri dan hidrokuinon.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (27/2/2026). Fakta mengenai kandungan berbahaya tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk.
“Uji laboratorium terhadap day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty menunjukkan hasil positif mengandung merkuri dan hidrokuinon,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan kosmetik tersebut di kediaman dua saksi berinisial MI dan BBT pada akhir Februari lalu. Keduanya diketahui sebagai reseller yang mendapatkan pasokan barang dari seorang distributor berinisial RA di Depok, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap RA beserta suaminya, AP, saat sedang mengirimkan paket melalui jasa ekspedisi di Jalan Margonda, Depok. Meski penggeledahan di gudang milik RA tidak membuahkan hasil tambahan, penyidik berhasil melacak produsen utama berinisial ML di Cirebon melalui pengembangan informasi tersebut.
Di lokasi produksi di Cirebon, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk bahan baku kimia, produk siap edar, alat peracikan, label kemasan, hingga perlengkapan pengepakan.
Berdasarkan pemeriksaan, ML mengakui bahwa ia memproduksi dan mengedarkan LC Beauty tanpa izin resmi dari BPOM sejak tahun 2022. Sebelumnya, praktik serupa sempat ia jalankan pada periode 2016–2019.
“Bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon tersebut dibeli secara perorangan oleh salah satu pekerja ML dari sebuah pasar di wilayah Jakarta,” jelas Eko.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan ML, JN, serta dua karyawan lainnya. Meskipun ML telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 435 UU Kesehatan yang membawa ancaman pidana 12 tahun penjara, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Rantai Bandar Narkoba Ko Erwin: Charlie dan Arfan Dicokok, The Doctor Diburu
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka.
“Saudari ML saat ini tengah hamil dua bulan dan baru saja menjalani operasi. Pusdokkes Polri telah merekomendasikan penangguhan penahanan atas alasan medis,” pungkas Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi