Suara.com - KPK berkomitmen mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pascapenahanan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka sepanjang dalam proses pengembangan, penydik menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan ada pihak lain terlibat, namun sampai hari ini belum ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konfernsi pers di Jakarta, Kamis malam (18/12/2014).
KPK menahan Waryono di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur seusai diperiksa selama sekitar sembilan jam.
"Penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif perlu dilakukan penahanan. Objektif misalnya dikhawatirkan mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Alasan subjektif adalah berdasarkan pertimbangan penyidik," tambah Johan.
Menurut Johan, berkas perkara tersebut sudah mencapai lebih dari 60 persen.
"Perkara ini sudah lebih dari 60 persen pemberkasan, sudah hampir selesai ke penuntutan," ungkap Johan.
Waryono ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014 dengan total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.
Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Masih ada sejumlah perkara lain yang terkait dengan Kementerian ESDM yaitu kasus dugaan pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Menteri ESDM Jero Wacik periode 2011-2013 dengan tersangka Jero Wacik dan dugaan penerimaan suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun