Jarak tiga peristiwa ini cukup jauh, kasus yang terjadi pada The Jakarta Post terjadi tahun 2014, Rakyat Merdeka Online tahun 2006 dan Tabloid Monitor tahun 1990. Namun ketiganya mempunyai kemiripan, yaitu pemimpin redaksi tiga media tersebut diadukan ke polisi karena dianggap telah menistakan agama.
Dimas, nama panggilan untuk Meidyatama Suryodingrat adalah pemimpin redaksi Harian The Jakarta Post. Koran berbahasa Inggris ini pada 3 Juli 2014 memuat karikatur bergambar bendera ISIS dengan lambang tengkorak dan di bawahnya ada tulisan tauhid. Saat pemuatan, ISIS baru mulai bergerak di Irak dan belum banyak dimuat media nasional.
Media nasional kala itu, hiruk pikuk sajikan perang kandidat menjelang pemilihan presiden yang dihelat 9 Juli. Yang perlu diketahui juga, sebelum dilaporkan ke polisi, koran ini baru saja menyatakan sebagai media yang mendukung Jokowi di kebijakan editorialnya.
Edy Mulyadi, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta yang tiba-tiba melaporkan karikatur media tersebut ke polisi. Mantan wartawan ini tidak menempuh layaknya penyelesaian kasus pers dengan mengadu ke Dewan Pers dan menyelesaikan melalu UU Pers.
Jalan yang ditempuhnya bukan ke Kebon Sirih, kantor Dewan pers, namun menuju Bareskrim Mabes Polri. Ia mengadukan The Jakarta Post dengan alasan karikatur tersebut telah menghina agama. Jerat hukum disarangkan, pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kaget, heran dan penuh tanda tanya. Kenapa kasus delik pers tiba-tiba diproses polisi dengan jerat KUHP? Bukannya kasus pers masuk lex specialis dan harus ditangani Dewan Pers. Sudah ada UU Pokok Pers dan MoU Dewan Pers dan Polri terkait penanganan kasus yang ditimbulkan oleh karya jurnalistik. Bukankah kasus pers selama ini ditangani Dewan Pers?
Banyak pertanyaan dan kejanggalan saat polisi ngotot memproses kasus ini menjadi kasus pidana. Dimas jadi tersangka, dan akan dipanggil untuk memberikan keterangan tanggal 7 Januari 2015. Hingga Minggu, 21 Desember 2014, Polda Metro Jaya masih bersikukuh kasusnya berlanjut, meski Dewan Pers sudah mengirimkan surat permohonan penghentian perkara.
Ingatan jadi muncul lagi saat media online, rakyatmerdeka.co.id mengeluarkan kartun nabi. Pada 2 Januari 2006, media online ini memuat kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad mengenakan sorban bom, bercambang dan pada bagian mata di blok warna merah. Aslinya, kartun ini diambil dari Koran terbesar yang terbit di Denmark, Jyllands Posten. Teguh sudah menjelaskan panjang lebar perihal kartun tersebut yang sudah dinaikkan media terbesar di Denmark.
Namun, bukan makin jelas. Justru beberapa hari kemudian sejumlah ormas marah mendatangi kantor Graha Pena di Kebayoran Baru. Ketua FPI Habib Rizieq langsung memimpin 200 orang menggeruduk. Tak selang lama, seorang yang mengaku mahasiswa melaporkan Rakyat Merdeka ke Polda Metro Jaya. Pasal yang diakukan persis, 156 huruf a tentang penistaan terhadap agama.
Sama seperti Dimas saat ini, Pemred Rakyat Merdeka Online,Teguh Santosa kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Saat pelimpahan kasus, Teguh Santosa sempat dibawa ke LP Cipinang untuk menjalani penahanan, dengan satus tahanan titipan kejaksaan. Semua pihak bereaksi, para tokoh menghubungi para petinggi negeri untuk meminta penangguhan penahanan. Teguh pun akhirnya dilepas setelah menginap semalam di LP Cipinang.
Kasusnya terus diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Delapan bulan setelah pemuatan pertama kali di media online, sidang mulai digelar dan Teguh duduk di kursi pesakitan. Persidangan terus berlangsung, jalur lobi ditempuh.
Anehnya, saat sidang banyak anggota ormas Islam mendukung Teguh. Baik dari FPI, MMI, Pemuda Muhammadiyah dan lainnya. Dalam putusan sela, hakim Wahyono menolak dakwaan jaksa dan membebaskan Teguh Santosa. Alasan pembebasan, hakim menerima keberatan penasehat hukum bahwa dakwaan penggunaan pasal 156 tidak tepat. Kartun merupakan produk jurnalistik dan harus diselesaikan melalui UU Pokok Pers.
Lalu bagaimana dengan Arswendo Atmowiloto? Jauh sebelum UU Pokok Pers di berlakukan, kasus penggunaan pasal serupa sudah menjerat Pemred Monitor ini. Kasusnya sederhana, Tabloid Hiburan Monitor pada edisi tanggal 15 Oktober 1990 memuat hasil polling berjudul “Kagum 5 Juta” . Hasil poling ini menempatkan Suharto, BJ Habibie, Soekarno dan Iwan Fals sebagai terpopuler 1,sampai 4 pilihan pembaca. Menempatkan Arswendo rangking 10 dan Nabi Muhammad ranking 11.
Tampaknya hasil polling pembaca ini tidak memuaskan umat muslim. Penempatan Nabi di ranking 11 di bawah nama-nama tersebut dinilai menghina umat muslim. Protes marak, berbagai ormas hingga tokoh agama. Nasib sangat tragis, Menteri Penerangan Harmoko membredel Tabloid Monitor dan polisi menghukum sang pemred 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan