Selain ancaman pasal penistaan agama, sejumlah pimpinan media massa juga berhadapan dengan penegak hukum saat menyelesaikan kasus-kasus pemberitaan. Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka yang harus mendekam di penjara 6 bulan karena diputus pengadilan melakukan penghinaan terhadap Presiden Megawati Soekarnoputri.
Rizang Bima Wijaya, pemimpin redaksi Radar Yogya yang divonis bersalah kasus pencemaran nama baik pemilik harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta dan Karim Paputungan, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka yang dituntut pencemaran nama baik Akbar Tanjung dan hakim menyatakan Karim dianggap bersalah. Kasus tak kalah menyeramkan saat Tempo menghadapi gugatan pengusaha Tommy Winata hingga menuntut pemred dan sejumlah awak redaksi.
Masih adanya kasus-kasus pemberitaan yang berujung ke kasus pidana, menunjukkan belum ada kata sepakat penegak hukum dalam penyelesaian perselisihan pemberitaan pers. UU Pokok Pers, hingga MoU Polri dan Dewan Pers seharusnya sudah cukup untuk menghentikan berbagai bentuk kriminalisasi terhadap pers. Sehingga tidak perlu lagi perangkat UU baru untuk memastikan penyelesaikan perselisihan atas pemberitaan pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah