Selain ancaman pasal penistaan agama, sejumlah pimpinan media massa juga berhadapan dengan penegak hukum saat menyelesaikan kasus-kasus pemberitaan. Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka yang harus mendekam di penjara 6 bulan karena diputus pengadilan melakukan penghinaan terhadap Presiden Megawati Soekarnoputri.
Rizang Bima Wijaya, pemimpin redaksi Radar Yogya yang divonis bersalah kasus pencemaran nama baik pemilik harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta dan Karim Paputungan, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka yang dituntut pencemaran nama baik Akbar Tanjung dan hakim menyatakan Karim dianggap bersalah. Kasus tak kalah menyeramkan saat Tempo menghadapi gugatan pengusaha Tommy Winata hingga menuntut pemred dan sejumlah awak redaksi.
Masih adanya kasus-kasus pemberitaan yang berujung ke kasus pidana, menunjukkan belum ada kata sepakat penegak hukum dalam penyelesaian perselisihan pemberitaan pers. UU Pokok Pers, hingga MoU Polri dan Dewan Pers seharusnya sudah cukup untuk menghentikan berbagai bentuk kriminalisasi terhadap pers. Sehingga tidak perlu lagi perangkat UU baru untuk memastikan penyelesaikan perselisihan atas pemberitaan pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat