Selain ancaman pasal penistaan agama, sejumlah pimpinan media massa juga berhadapan dengan penegak hukum saat menyelesaikan kasus-kasus pemberitaan. Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka yang harus mendekam di penjara 6 bulan karena diputus pengadilan melakukan penghinaan terhadap Presiden Megawati Soekarnoputri.
Rizang Bima Wijaya, pemimpin redaksi Radar Yogya yang divonis bersalah kasus pencemaran nama baik pemilik harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta dan Karim Paputungan, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka yang dituntut pencemaran nama baik Akbar Tanjung dan hakim menyatakan Karim dianggap bersalah. Kasus tak kalah menyeramkan saat Tempo menghadapi gugatan pengusaha Tommy Winata hingga menuntut pemred dan sejumlah awak redaksi.
Masih adanya kasus-kasus pemberitaan yang berujung ke kasus pidana, menunjukkan belum ada kata sepakat penegak hukum dalam penyelesaian perselisihan pemberitaan pers. UU Pokok Pers, hingga MoU Polri dan Dewan Pers seharusnya sudah cukup untuk menghentikan berbagai bentuk kriminalisasi terhadap pers. Sehingga tidak perlu lagi perangkat UU baru untuk memastikan penyelesaikan perselisihan atas pemberitaan pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri