Suara.com - Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Fajar Riza Ul Haq, menyesalkan penetapan Pimpinan Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.
"Jelas kami menyesalkannya karena dalam kasus ini sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan pihak Kepolisian RI yang menyepakati mekanisme Dewan Pers dalam menyikapi laporan masyarakat terkait pemberitaan pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik," kata Fajar di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Dia mengatakan langkah kepolisian tersebut membuka ruang adanya kriminalisasi pers, terlebih kasus ini sudah dianggap selesai oleh Dewan Pers seperti dinyatakan anggotanya Yosep Adi Prasetyo.
"Kita hormati langkah hukum Polda Metro terkait pemuatan gambar karikatur ISIS pada 3 Juli itu. Tetapi seharusnya kepolisian mempertimbangkan pandangan Dewan Pers dalam kasus ini. Apalagi kasus-kasus dugaan penistaan agama sangat rentan ditunggangi motif politik yang tidak jarang mengeksploitasi isu-isu SARA. The Jakarta Post sendiri sudah meminta maaf karena dinilai sudah melanggar etika jurnalistik," kata Fajar.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihak kepolisian hendaknya mendengar pandangan dari beragam tokoh dan organisasi keagamaan mengenai kasus-kasus dugaan penistaan agama.
"Lembaga negara tidak bisa hanya mendengarkan opini hukum dari lembaga maupun individu tertentu, apalagi yang jelas-jelas punya konflik kepentingan dengan kasus yang diadukan. Ini agar negara lebih terbuka dan bersikap adil dalam menegakkan hukum."
"Kita harus belajar dari kasus-kasus semacam ini seperti yang terjadi di Pakistan beberapa waktu lalu. Negara perlu bersikap sangat kompleks dalam menyelesaikan pengaduan penistaan agama. Ini bisa jadi alat politik yang membahayakan jika tidak ada standar jelas dan kontrol publik," kata kader muda Muhammadiyah ini.
Sebelumnya, Meidyatama mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut. Dia menampik semua tuduhan terkait penistaan agama lantaran yang dilakukannya sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat
-
Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader
-
Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir
-
Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data
-
AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington
-
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
-
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal