Suara.com - Dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2014-2015, Senin (12/1/2015), surat dari Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Polri dibacakan pimpinan dewan.
"Kami sudah menerima lima surat dari Presiden (Joko Widodo). Salah satunya surat R-01/Pres/01/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri," kata salah satu pimpinan rapat, Fahri Hamzah.
Surat tersebut, kata Fahri, nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR pada Jumat 9 Januari 2015.
Budi Gunawan merupakan satu dari sejumlah nama petinggi Polri yang disodorkan Kompolnas kepada Presiden Jokowi untuk menjadi kandidat Kapolri. Mereka adalah Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Irwasum Mabes Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan Kabagharkam Mabes Polri Komisaris Jenderal Putut Eko Bayu Seno.
Budi pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI Perjuangan) ketika menjabat Presiden RI. Setelah itu, di tahun 2012, Budi menjabat sebagai Kapolda Bali.
Budi juga pernah menjadi salah satu peserta seleksi calon Kapolri di tahun 2013. Tapi, pada waktu itu, yang terpilih adalah Sutarman yang merupakan mantan ajudan Presiden Abdurrahman Wahid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir