Suara.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi harus dilihat Mabes Polri sebagai upaya untuk melakukan pembenahan internal.
Wakil Koordianator ICW, Agus Sunaryanto mengatakan, pembenahan di institusi Mabes Polri tidak bisa dilakukan pihak internal secara obyektif. Kata dia, harus ada institusi lain yagn dilibatkan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK itu kan juga bertugas untuk memberantas korupsi yang melibatkan penegak hukum karena itu serahkan kasus rekening gendut perwira tinggi polisi ini kepada KPK. Biar KPK yang telusuri kasus ini. Siapa saja pemilik rekening gendut apakah sesuai dengan profil mereka, kalau punya usaha, usaha apa saja, itu harus dibuka," kata Agus kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/1/2015).
Agus menambahkan, Mabes Polri pernah mengumumkan bahwa 17 rekening gendut perwira tinggi Polri masih dalam batas kewajaran. Namun, polisi sama sekali tidak mau membuka rekening gendut itu kepada publik meski sudah ada permintaan dari Komisi Informasi Publik.
“Dari data PPATK kan disebutkan ada 23 rekening perwira tinggi Polri yang tidak wajar. KPK bisa memulai penyelidikan dari laporan PPATK tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. KPK mentapkan Budi Gunawan sebagai tersangka lantaran dirinya diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Bimbingan Karir SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
"Penetapan ini terkait penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan pada rekening Budi Gunawan," ujar Ketua KPK Abraham Samad.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!