Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta asuransi keluarga korban AirAsia QZ8501 segera dibayarkan terutama untuk korban yang telah ditemukan.
"Kalau menurut Permen Nomor 77 Tahun 2011, harus diganti," kata Jonan usai dengan Rapat Kerja dengan DPD di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Jonan menekankan pelunasaran asuransi tersebut harus dilakukan, baik untuk keluarga korban yang sudah ditemukan maupun yang belum ditemukan.
Sebelumnya, Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko berjanji pihaknya akan melunasi pembayaran klaim asuransi korban Pesawat QZ8501 hingga tuntas sesuai permintaan keluarga korban sebesar Rp1,25 miliar per penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011.
"Saya sudah sampaikan bahwa AirAsia akan tunduk kepada Permen Nomor 77 Tahun 2011 terkait kompensasi Rp1,25 miliar," katanya.
Namun, ia belum mengatakan kapan kira-kira asuransi tersebut akan lunas dibayarkan karena membutuhkan verifikasi dokumen yang cukup panjang.
Kendati demikian, Sunu mengatakan pihaknya telah menyediakan dana kompensasi sebesar Rp300 juta sebagai pembayaran awal untuk keluarga korban yang belum ditemukan.
"Karena dampak dari insiden ini menjadikan mereka mengalami kesulitan keuangan. Kami menawarkan sejumlah uang tertentu untuk dapat diambil," katanya.
Sunu menambahkan tawaran bantuan dana tersebut diserahkan kepada keluarga korban apakah bersedia untuk mengambil atau tidak.
"Ingat ini bukan dicicil, ini niat baik kami. Kami sama sekali tidak ada maksud untuk mencicil, tapi kami memberikan kompensasi di awal, kalau mau atau tidak, silakan, semua terserah keluarga korban," jelasnya.
Namun, dia mengatakan keluarga tidak mampu merupakan prioritas untuk didahulukan.
"Jika keluarga korban tidak terlalu membutuhkan, sebaiknya diberikan kepada keluarga korban yang kurang mampu," katanya.
Sunu juga berjanji kepada keluarga korban untuk melakukan pencarian hingga tuntas sebagai tanggung jawab dan komitmen AirAsia.
Bahkan, dia juga akan mengantar jenazah hingga kemanapun akan diantar, baik ke luar kota maupun ke luar negeri.
"Kami akan dampingi dari mulai evakuasi, identifikasi, pengurusan serah terima jenazah hingga ke pemakaman," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
-
Profil Ryan Harris, Keponakan Mantan Bos Air Asia yang Viral Gelar Royal Wedding Rp75 M
-
Ini Sumber Kekayaan Ryan Harris, Pantas Sanggup Undang Brian Eks Westlife dan Artis Mancanegara ke Nikahannya
-
Anak CEO Air Asia Pamer Jam Tangan Mewah Rp6 Miliar, Sebelum Gelar Pernikahan Fantastis Rp75 Miliar
-
Profil Gwen Asley: Anak Pengusaha yang Nikahi Anak CEO Air Asia dengan Biaya Rp 75 miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI