Suara.com - Kendati masih terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan, yaitu antara kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz, partai berlambang kabah tetap bisa mengikuti pemilukada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2015.
Sebab, kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Romahurmuziy telah diakui oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu ditegaskan lagi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa PPP yang secara formal sah adalah kepengurusan Romahurmuziy atau hasil Muktamar VIII tahun 2014 di Surabaya, Jawa Timur.
Kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Secara formal, dia (Romi) yang sah. Kecuali kalau dibatalkan oleh pengadilan," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menanggapi pernyataan dari Yasonna, Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media Arman Remy mengatakan bahwa substansi dari penegasan statement Menkumham ialah untuk pelaksanaan pilkada 2015 bagi PPP tidak ada masalah karena PPP bisa menggunakan SK Menkumham.
"Karena itu kami telah mempersiapkan dengan matang agar PPP sukses pada pilkada mendatang," kata Arman kepada suara.com, Jumat (23/1/2015).
Arman mengatakan bahwa dengan belum islahnya kedua kubu, hal itu tidak akan mengganggu persiapan dan pelaksanaan pilkada karena hasil Muktamar Surabaya telah diakui oleh pemerintah.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum akan menyelenggarakan pemilukada secara serentak tahun ini. Pemilukada serentak akan dilakukan di 188 daerah yang masa pemerintahannya habis pada waktu itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang