Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang imunitas hukum terhadap pimpinan dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi agar kinerja lembaga antirasuah ini tidak terganggu dengan adanya tindakan kriminalisasi.
"Saya setuju itu, tapi istilah yang digunakan jangan perppu imunitas tapi hanya perppu saja, di dalamnya ada apa saja silahkan dibicarakan lebih lanjut," katanya di Semarang, Senin (26/1/2015).
Ganjar menjelaskan bahwa ketidaklengkapan pimpinan KPK karena berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas dan rencana mundurnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berpotensi menjadi celah kontroversi.
"Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita mengatakan bahwa ketidaklengkapan pimpinan KPK menjadikan keputusan yang diambil menjadi tidak sah, meskipun pernyataan tersebut dibantah oleh mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto yang menyebutkan tidak ada Busyro Muqoddas, tidak ada masalah," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut Ganjar, kinerja KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi sudah terganggu tanpa ada pimpinan KPK yang mundur dari jabatan atau disibukkan dengan permasalahan hukum.
"Jangan sampai pemberantasan korupsi nanti dipersoalkan pada hal-hal seperti itu dan saya khawatir kinerja KPK terhambat karena setiap ada pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka akan mundur dari jabatannya," katanya.
Seperti diwartakan, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu impunitas hukum terhadap pemimpin dan staf KPK untuk menghindari segala upaya pelemahan KPK seperti kriminalisasi serta ancamana keamanan lainnya.
"Kami sedang berjuang, kami dipilih dari sekian juta masyarakat untuk bersihkan korupsi. Kami sedang menjalankan mandat bitu, kalau di tengah jalan dilakukan kriminalisasi maka menghambat pemberantasan korupsi," kata Adna di sela acara aksi #SaveKPK di Jakarta, Minggu (25/1).
Adnan mengatakan, impunitas hukum tidak hanya ditujukan pada pemimpin KPK tetapi juga seluruh pegawai KPK.
"Staf pegawai itu bagian dari kekuatan KPK dan KPK kuat karena simber daya manusianya kuat. Misal ada pelanggaran yang dilakukan pegawai, kami bisa memproses sendiri," ujarnya.
Saat ini, usulan dalah satu pimpinan KPK itu mendapat tanggapan pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat. (Antara)
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur