- Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
- Pelimpahan dilakukan karena lokasi dan objek perkara dinilai sama dengan kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
- Keputusan ini diambil agar proses penyidikan berjalan efisien tanpa harus mengulang pengumpulan bukti dari titik awal kembali.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Polda Metro Jaya.
Pelimpahan dilakukan karena perkara tersebut dinilai memiliki kesamaan lokasi kejadian dan objek perkara dengan kasus yang sebelumnya sudah ditangani Polda Metro Jaya.
"Karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat.
Menurut Wira, apabila penanganan dilakukan kembali oleh Dittipidum Bareskrim, maka proses penyelidikan harus dimulai dari awal sehingga dianggap tidak efisien.
"Kalau kami dari Bareskrim, kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara, di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," ucapnya.
Meski demikian, Bareskrim memastikan tetap memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut meskipun penanganannya berada di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan tindak pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi tipe B.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang sebelumnya menyerahkan sejumlah bukti dan petunjuk kepada Polisi Militer TNI.
"TAUD akan mendaftarkan laporan tipe B karena menindaklanjuti kemarin pernyataan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan juga sejumlah petunjuk kepada POM TNI terkait dengan kasus penyiraman air keras pada Andrie," kata Dimas.
Baca Juga: 4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan sejumlah pasal, mulai dari percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat berencana, penggunaan bahan berbahaya, hingga dugaan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah lebih dulu melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak TNI setelah penyidik menemukan fakta-fakta tertentu dalam proses penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan kepolisian.
Saat ini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berita Terkait
-
4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah