News / Nasional
Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB
Sejumlah aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Kamis (2/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
  • Pelimpahan dilakukan karena lokasi dan objek perkara dinilai sama dengan kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
  • Keputusan ini diambil agar proses penyidikan berjalan efisien tanpa harus mengulang pengumpulan bukti dari titik awal kembali.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Polda Metro Jaya.

Pelimpahan dilakukan karena perkara tersebut dinilai memiliki kesamaan lokasi kejadian dan objek perkara dengan kasus yang sebelumnya sudah ditangani Polda Metro Jaya.

"Karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat.

Menurut Wira, apabila penanganan dilakukan kembali oleh Dittipidum Bareskrim, maka proses penyelidikan harus dimulai dari awal sehingga dianggap tidak efisien.

"Kalau kami dari Bareskrim, kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara, di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," ucapnya.

Meski demikian, Bareskrim memastikan tetap memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut meskipun penanganannya berada di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan tindak pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi tipe B.

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang sebelumnya menyerahkan sejumlah bukti dan petunjuk kepada Polisi Militer TNI.

"TAUD akan mendaftarkan laporan tipe B karena menindaklanjuti kemarin pernyataan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan juga sejumlah petunjuk kepada POM TNI terkait dengan kasus penyiraman air keras pada Andrie," kata Dimas.

Baca Juga: 4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan sejumlah pasal, mulai dari percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat berencana, penggunaan bahan berbahaya, hingga dugaan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah lebih dulu melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak TNI setelah penyidik menemukan fakta-fakta tertentu dalam proses penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan kepolisian.

Saat ini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Load More