Suara.com - Politisi Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menanggapi pelaporan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ke polisi sebagai hal yang wajar.
Denny Indrayana dilaporkan ke Polres Jakarta Barat, semalam, Rabu (4/4/2015), oleh kelompok Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu karena dianggap melakukan pencemaran nama baik lewat pernyataannya yang menyebut Komisaris Jenderal Budi Gunawan sedang menggunakan ‘jurus mabuk’.
Azis Syamsudin memandang, kasus ini merupakan kasus pribadi. Menjadi hal yang wajar, Budi melaporkan peristiwa ini.
"Itu masalah personal, ada yang merasa terusik dan nggak masalah dilaporkan. Itu pribadi ke pribadi," kata Azis di DPR, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Laporan seperti ini, sambung Azis, jangan dianggap menghambat demokrasi, dimana seseorang menjadi anti kritik dan mempolisikan seseorang. Menurut Azis, ini adalah proses hukum yang wajar.
"Jangan melihat satu sisi. Itu kan pribadi ke pribadi," tuturnya.
Seperti diketahui, Azis adalah salah satu Pimpinan Komisi III DPR pada periode 1999-2014 yang juga sempat bersitegang dengan Denny Indrayana saat berlangsung rapat pada 2011.
Azis marah dan melontarkan kata hinaan saat Denny, yang waktu itu masih menjabat Wamenkum dan HAM, dianggap tidak mendengarkan rapat dan malah membisikkan sesuatu ke telinga menteri.
“Denny, kamu jangan cengengesan, kamu tidak ganteng,” hina Azis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas