Suara.com - Salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, M Ainul Yaqin, mengatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia siap pasang badan untuk membela Bambang.
"Peradi siap pasang badan dalam persoalan yang menjerat Pak Bambang dalam menjalani tugas profesinya," kata Ainul di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Ainul menuturkan setelah Bambang menjelaskan perihal penangkapan, Peradi akan membentuk tim dan mengambil langkah-langkah terhadap Mabes Polri.
Ia menjelaskan Peradi akan meminta keterangan kepada Polri untuk mengklarifikasi informasi yang diberikan Bambang, sekaligus memberikan keterangan ada potensi pelanggaran undang-undang.
"Peradi akan melakukan tindakan ke Mabes Polri, entah itu mengirim surat atau mendatangi untuk menyatakan ada satu undang-undang yang istilahnya dikangkangi," kata Ainul.
Ainul menjelaskan Polri telah melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
UU ini mengatakan seorang advokat yang melaksanakan tugas profesinya di pengadilan atau pun di luar pengadilan dengan itikad baik tidak bisa dituntut baik pidana maupun perdata.
Sebelumnya Ketua Peradi Otto Hasibuan telah mengatakan Polri berpotensi melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat karena menangkap dan memeriksa Bambang Widjojanto.
Menurut Otto seharusnya Polri berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Peradi terlebih dulu sebelum menetapkan seorang advokat, dalam hal ini Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Otto mengatakan hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman antara Peradi dengan Polri yang ditandatangani 2012 silam.
Ia menjelaskan semestinya Peradi yang menentukan apakah seorang advokat melaksanakan tugasnya dengan itikad baik atau tidak. "Itikad baik atau tidak harus ditentukan oleh organisasi profesi (Peradi)," kata dia.
Otto sendiri mengatakan Peradi akan menempuh langkah berupa klarifikasi kepada Polri terkait potensi pelanggaran undang-undang tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar
-
Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi