Suara.com - Salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, M Ainul Yaqin, mengatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia siap pasang badan untuk membela Bambang.
"Peradi siap pasang badan dalam persoalan yang menjerat Pak Bambang dalam menjalani tugas profesinya," kata Ainul di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Ainul menuturkan setelah Bambang menjelaskan perihal penangkapan, Peradi akan membentuk tim dan mengambil langkah-langkah terhadap Mabes Polri.
Ia menjelaskan Peradi akan meminta keterangan kepada Polri untuk mengklarifikasi informasi yang diberikan Bambang, sekaligus memberikan keterangan ada potensi pelanggaran undang-undang.
"Peradi akan melakukan tindakan ke Mabes Polri, entah itu mengirim surat atau mendatangi untuk menyatakan ada satu undang-undang yang istilahnya dikangkangi," kata Ainul.
Ainul menjelaskan Polri telah melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
UU ini mengatakan seorang advokat yang melaksanakan tugas profesinya di pengadilan atau pun di luar pengadilan dengan itikad baik tidak bisa dituntut baik pidana maupun perdata.
Sebelumnya Ketua Peradi Otto Hasibuan telah mengatakan Polri berpotensi melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat karena menangkap dan memeriksa Bambang Widjojanto.
Menurut Otto seharusnya Polri berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Peradi terlebih dulu sebelum menetapkan seorang advokat, dalam hal ini Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Otto mengatakan hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman antara Peradi dengan Polri yang ditandatangani 2012 silam.
Ia menjelaskan semestinya Peradi yang menentukan apakah seorang advokat melaksanakan tugasnya dengan itikad baik atau tidak. "Itikad baik atau tidak harus ditentukan oleh organisasi profesi (Peradi)," kata dia.
Otto sendiri mengatakan Peradi akan menempuh langkah berupa klarifikasi kepada Polri terkait potensi pelanggaran undang-undang tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?