Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Rabu (11/2/2015).
Jero mengungkapkan seharusnya ia menjalani pemeriksaan pekan lalu, Rabu (4/2/2015), tapi waktu itu tidak bisa hadir ke KPK.
"Minggu lalu saya dipanggil sebagai saksi atas pak WK (Waryono Karno), tetapi panggilannya saya terima jam sembilan malam. Karena belum siap saya panggil lawyer saya, kata lawyer saya, kalau belum siap bisa minta penjadwalan ulang, dan lawyer saya datang ke KPK mengatakan baru diterima panggilannya tadi malam dan penyidik bisa memahami," kata Jero di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Jero berjanji akan kooperatif dengan penyidik KPK untuk mengusut kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Jero juga menegaskan bahwa ia mundur dari jabatan Menteri ESDM bukan karena tekanan, melainkan atas dasar kesadaran sendiri.
"Berusaha akan terus kooperatif atas kasus hukum ini, pada 9 September 2014, saya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dengan kesadaran saya sendiri dan tanpa tekanan siapa pun, saya mengundurkan diri sebagai menteri ESDM," kata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Seperti diketahui, Waryono Karno resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, pada 18 Desember 2014. Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan, yakni penerimaan gratifikasi dan mark up anggaran Kesetjenan Kementerian ESDM.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.
Rudi sendiri sudah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Waryono pun sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
Dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar dari total anggaran sekitar Rp25 miliar.
KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Jero Wacik sendiri pada 6 Februari lalu diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Terhalang Mendung dan Hujan, Warga di TIM Saksikan Gerhana Bulan via Streaming
-
Bukan Keracunan MBG! BGN Ungkap Fakta Medis Kematian Siswa MIN 2 Bengkulu Utara
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan
-
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
-
Cara Pramono Kikis Jurang Kaya-Miskin di Jakarta: Genjot Beasiswa Luar Negeri dan Pendidikan Tinggi
-
Tepis Rumor Jurnalis Israel, Qatar Tegaskan Tak Ikut Serang Iran: Kami Hanya Membela Diri
-
Polri Pastikan Isu 30 Kilogram Sabu Meleleh Akibat Cuaca Panas Adalah Hoaks
-
Hassan Wirajuda ke Prabowo: Jadi Mediator Iran-AS Butuh Restu Kedua Pihak
-
Surya Paloh: Indonesia Tetap di Board of Peace, Kecuali Ada Evaluasi Bersama
-
Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Pasca-Agresi AS ke Iran, Siap Keluar?