Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Rabu (11/2/2015).
Jero mengungkapkan seharusnya ia menjalani pemeriksaan pekan lalu, Rabu (4/2/2015), tapi waktu itu tidak bisa hadir ke KPK.
"Minggu lalu saya dipanggil sebagai saksi atas pak WK (Waryono Karno), tetapi panggilannya saya terima jam sembilan malam. Karena belum siap saya panggil lawyer saya, kata lawyer saya, kalau belum siap bisa minta penjadwalan ulang, dan lawyer saya datang ke KPK mengatakan baru diterima panggilannya tadi malam dan penyidik bisa memahami," kata Jero di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Jero berjanji akan kooperatif dengan penyidik KPK untuk mengusut kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Jero juga menegaskan bahwa ia mundur dari jabatan Menteri ESDM bukan karena tekanan, melainkan atas dasar kesadaran sendiri.
"Berusaha akan terus kooperatif atas kasus hukum ini, pada 9 September 2014, saya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dengan kesadaran saya sendiri dan tanpa tekanan siapa pun, saya mengundurkan diri sebagai menteri ESDM," kata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Seperti diketahui, Waryono Karno resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, pada 18 Desember 2014. Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan, yakni penerimaan gratifikasi dan mark up anggaran Kesetjenan Kementerian ESDM.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.
Rudi sendiri sudah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Waryono pun sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
Dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar dari total anggaran sekitar Rp25 miliar.
KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Jero Wacik sendiri pada 6 Februari lalu diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari