Suara.com - Penulis buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran", Toge Aprilianto memang sudah meminta maaf atas bukunya yang memicu kontrovers itu. Namun permintaan maaf saja tak cukup, dan ia bisa diseret ke pengadilan.
Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melaporkan Toge ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghasut pembaca untuk melakukan hubungan seks pra nikah. Ancaman hukumannya enam tahun penjara!
Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti mengatakan pihaknya telah memanggil Toge untuk mengklarifikasi konten buku kontroversial itu. Namun, dengan berbagai alasan, Toge belum dapat memenuhi panggilan KPAI.
"Kita sudah coba hubungi saudara Toge untuk datang ke KPAI menjelaskan hal-hal terkait konten yang menghasut remaja melakukan hubungan seks di luar nikah namun dia belum bisa datang karena alasan sakit," ujar Maria, Selasa (10/2/2015)di Jakarta.
KPAI menuduh penerbit dan pengarang buku telah melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, selain dijual bebas di beberapa toko buku, buku karangan Toge ini juga bisa diunduh di internet sehingga dianggap melanggar UU ITE.
Menurut Maria, seluruh isi buku tersebut bermasalah meski berisikan kasus-kasus soal seksualitas remaja saat ini. Ia menambahkan, sebagai seorang psikolog, seharusnya Toge menulis bagaimana menghindari perilaku seks bebas di kalangan remaja. Tapi sebaliknya Toge justru memberikan pilihan untuk melakukannya.
"Meski penulisnya psikolog, buku ini sama sekali bukan buku ilmiah sehingga tidak bisa jadi acuan pendidikan psikologi anak. Penulis memang menggunakan pendekatan psikologi dengan bahasa gaul tapi sama sekali tidak memasukkan referensi malah menghasut anak melakukan sesuatu yang salah dengan informasi yang menyesatkan," imbuhnya.
Untuk menghentikan penyebaran buku yang dianggap menyesatkan ini, KPAI telah meminta toko buku untuk menghentikan penjualan dan meminta pihak penerbit menghentikan percetakan buku tersebut.
Berita Terkait
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
Gugatan Cerai Tak Terdaftar di Pengadilan Agama, Na Daehoon dan Jule Rujuk?
-
Deretan Aksi Bucin Jefri Nichol ke Ameera Khan, Kini Diduga Putus
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG