Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). (Antara)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, memprotes sikap kuasa hukum Komjen Budi Gunawan di persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Ia protes ke hakim Sarpin Rizaldi karena dicecar terus oleh kuasa hukum dengan pertanyaan yang sama tentang pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah lima orang.
"Saya kira tadi sudah saya jawab cukup jelas di awal," kata Romli.
Keberatan Romli atas sikap kuasa hukum Budi Gunawan diterima Sarpin Rizaldi. Sarpin langsung memerintahkan kepada kuasa hukum Budi untuk tidak mengulang-ulang pertanyaan.
"Saudara pemohon, apabila tadi di awal sudah jelas dijelaskan, tolong jangan diulang lagi pertanyaan yang sama. Tadi di awal saudara saksi telah menjelaskan secara lengkap, jadi tolong langsung ke pokok permasalahan," kata Sarpin.
Di awal persidangan, Romli menjelaskan awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Romli adalah salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia menuturkan bahwa pimpinan KPK harus lima orang supaya tidak terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia protes ke hakim Sarpin Rizaldi karena dicecar terus oleh kuasa hukum dengan pertanyaan yang sama tentang pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah lima orang.
"Saya kira tadi sudah saya jawab cukup jelas di awal," kata Romli.
Keberatan Romli atas sikap kuasa hukum Budi Gunawan diterima Sarpin Rizaldi. Sarpin langsung memerintahkan kepada kuasa hukum Budi untuk tidak mengulang-ulang pertanyaan.
"Saudara pemohon, apabila tadi di awal sudah jelas dijelaskan, tolong jangan diulang lagi pertanyaan yang sama. Tadi di awal saudara saksi telah menjelaskan secara lengkap, jadi tolong langsung ke pokok permasalahan," kata Sarpin.
Di awal persidangan, Romli menjelaskan awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Romli adalah salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia menuturkan bahwa pimpinan KPK harus lima orang supaya tidak terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan.
"Apabila terjadi kekosongan pimpinan, maka KPK harus segera melayangkan calon pengganti pada Presiden untuk mengisi kekosongan pimpinan tersebut," kata Romli.
Romli memaparkan mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun karena hal tersebut butuh waktu lama maka mengingat efisiensi KPK merekrut dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula dengan jaksa penuntut yang direkrut dari kejaksaan.
"Sebab kalau membentuk sendiri perlu penyesuaian, pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya," ujarnya.
Kuasa hukum Budi pun melontarkan pertanyaan terkait Pasal 32 UU KPK Ayat 1 dan 2 mengenai pemberhentian atau pengunduran diri pimpinan KPK.
"Seingat anda, ketika seseorang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, apakah dia masih punya hak untuk melakukan kewenangan sebagai pimpinan KPK. Apakah ini berhubungan dengan pemberhentian KPK itu harus dengan keputusan Presiden?" kata kuasa hukum BG.
Romli menjelaskan sesuai Pasal 1 Ayat 1, berhenti atau diberhentikan, pengunduran diri atau berhenti itu normal. Tapi kalau berpijak pada Ayat 2, itu diberhentikan sementara. Jadi sebetulnya yang memberhentikan adalah yang mengangkat, yaitu Presiden. Kalau ada pengunduran diri, tak perlu ada surat pengunduran diri, cuma memberitahu bahwa pimpinan KPK mengundurkan diri kepada Presiden melalui surat tertulis.
"Saya kira penafsiran antara ayat 1 dan 2 dalam satu pasal maknanya tidak bisa dibedakan, karena itu satu kesatuan. Lagi pula, semua sudah saya jelaskan diawal, jadi saya tak perlu mengulangi lagi," kata dia.
Romli memaparkan mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun karena hal tersebut butuh waktu lama maka mengingat efisiensi KPK merekrut dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula dengan jaksa penuntut yang direkrut dari kejaksaan.
"Sebab kalau membentuk sendiri perlu penyesuaian, pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya," ujarnya.
Kuasa hukum Budi pun melontarkan pertanyaan terkait Pasal 32 UU KPK Ayat 1 dan 2 mengenai pemberhentian atau pengunduran diri pimpinan KPK.
"Seingat anda, ketika seseorang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, apakah dia masih punya hak untuk melakukan kewenangan sebagai pimpinan KPK. Apakah ini berhubungan dengan pemberhentian KPK itu harus dengan keputusan Presiden?" kata kuasa hukum BG.
Romli menjelaskan sesuai Pasal 1 Ayat 1, berhenti atau diberhentikan, pengunduran diri atau berhenti itu normal. Tapi kalau berpijak pada Ayat 2, itu diberhentikan sementara. Jadi sebetulnya yang memberhentikan adalah yang mengangkat, yaitu Presiden. Kalau ada pengunduran diri, tak perlu ada surat pengunduran diri, cuma memberitahu bahwa pimpinan KPK mengundurkan diri kepada Presiden melalui surat tertulis.
"Saya kira penafsiran antara ayat 1 dan 2 dalam satu pasal maknanya tidak bisa dibedakan, karena itu satu kesatuan. Lagi pula, semua sudah saya jelaskan diawal, jadi saya tak perlu mengulangi lagi," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menitipkan Lansia di Daycare Bukan Berarti Membuang, Melainkan Merawat Kewarasannya
-
IHSG Ambruk ke Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham Migas
-
Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar
-
Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu
-
DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru