Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). (Antara)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, memprotes sikap kuasa hukum Komjen Budi Gunawan di persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Ia protes ke hakim Sarpin Rizaldi karena dicecar terus oleh kuasa hukum dengan pertanyaan yang sama tentang pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah lima orang.
"Saya kira tadi sudah saya jawab cukup jelas di awal," kata Romli.
Keberatan Romli atas sikap kuasa hukum Budi Gunawan diterima Sarpin Rizaldi. Sarpin langsung memerintahkan kepada kuasa hukum Budi untuk tidak mengulang-ulang pertanyaan.
"Saudara pemohon, apabila tadi di awal sudah jelas dijelaskan, tolong jangan diulang lagi pertanyaan yang sama. Tadi di awal saudara saksi telah menjelaskan secara lengkap, jadi tolong langsung ke pokok permasalahan," kata Sarpin.
Di awal persidangan, Romli menjelaskan awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Romli adalah salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia menuturkan bahwa pimpinan KPK harus lima orang supaya tidak terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia protes ke hakim Sarpin Rizaldi karena dicecar terus oleh kuasa hukum dengan pertanyaan yang sama tentang pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah lima orang.
"Saya kira tadi sudah saya jawab cukup jelas di awal," kata Romli.
Keberatan Romli atas sikap kuasa hukum Budi Gunawan diterima Sarpin Rizaldi. Sarpin langsung memerintahkan kepada kuasa hukum Budi untuk tidak mengulang-ulang pertanyaan.
"Saudara pemohon, apabila tadi di awal sudah jelas dijelaskan, tolong jangan diulang lagi pertanyaan yang sama. Tadi di awal saudara saksi telah menjelaskan secara lengkap, jadi tolong langsung ke pokok permasalahan," kata Sarpin.
Di awal persidangan, Romli menjelaskan awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Romli adalah salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia menuturkan bahwa pimpinan KPK harus lima orang supaya tidak terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan.
"Apabila terjadi kekosongan pimpinan, maka KPK harus segera melayangkan calon pengganti pada Presiden untuk mengisi kekosongan pimpinan tersebut," kata Romli.
Romli memaparkan mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun karena hal tersebut butuh waktu lama maka mengingat efisiensi KPK merekrut dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula dengan jaksa penuntut yang direkrut dari kejaksaan.
"Sebab kalau membentuk sendiri perlu penyesuaian, pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya," ujarnya.
Kuasa hukum Budi pun melontarkan pertanyaan terkait Pasal 32 UU KPK Ayat 1 dan 2 mengenai pemberhentian atau pengunduran diri pimpinan KPK.
"Seingat anda, ketika seseorang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, apakah dia masih punya hak untuk melakukan kewenangan sebagai pimpinan KPK. Apakah ini berhubungan dengan pemberhentian KPK itu harus dengan keputusan Presiden?" kata kuasa hukum BG.
Romli menjelaskan sesuai Pasal 1 Ayat 1, berhenti atau diberhentikan, pengunduran diri atau berhenti itu normal. Tapi kalau berpijak pada Ayat 2, itu diberhentikan sementara. Jadi sebetulnya yang memberhentikan adalah yang mengangkat, yaitu Presiden. Kalau ada pengunduran diri, tak perlu ada surat pengunduran diri, cuma memberitahu bahwa pimpinan KPK mengundurkan diri kepada Presiden melalui surat tertulis.
"Saya kira penafsiran antara ayat 1 dan 2 dalam satu pasal maknanya tidak bisa dibedakan, karena itu satu kesatuan. Lagi pula, semua sudah saya jelaskan diawal, jadi saya tak perlu mengulangi lagi," kata dia.
Romli memaparkan mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun karena hal tersebut butuh waktu lama maka mengingat efisiensi KPK merekrut dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula dengan jaksa penuntut yang direkrut dari kejaksaan.
"Sebab kalau membentuk sendiri perlu penyesuaian, pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya," ujarnya.
Kuasa hukum Budi pun melontarkan pertanyaan terkait Pasal 32 UU KPK Ayat 1 dan 2 mengenai pemberhentian atau pengunduran diri pimpinan KPK.
"Seingat anda, ketika seseorang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, apakah dia masih punya hak untuk melakukan kewenangan sebagai pimpinan KPK. Apakah ini berhubungan dengan pemberhentian KPK itu harus dengan keputusan Presiden?" kata kuasa hukum BG.
Romli menjelaskan sesuai Pasal 1 Ayat 1, berhenti atau diberhentikan, pengunduran diri atau berhenti itu normal. Tapi kalau berpijak pada Ayat 2, itu diberhentikan sementara. Jadi sebetulnya yang memberhentikan adalah yang mengangkat, yaitu Presiden. Kalau ada pengunduran diri, tak perlu ada surat pengunduran diri, cuma memberitahu bahwa pimpinan KPK mengundurkan diri kepada Presiden melalui surat tertulis.
"Saya kira penafsiran antara ayat 1 dan 2 dalam satu pasal maknanya tidak bisa dibedakan, karena itu satu kesatuan. Lagi pula, semua sudah saya jelaskan diawal, jadi saya tak perlu mengulangi lagi," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan