Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). (Antara)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, memprotes sikap kuasa hukum Komjen Budi Gunawan di persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Ia protes ke hakim Sarpin Rizaldi karena dicecar terus oleh kuasa hukum dengan pertanyaan yang sama tentang pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah lima orang.
"Saya kira tadi sudah saya jawab cukup jelas di awal," kata Romli.
Keberatan Romli atas sikap kuasa hukum Budi Gunawan diterima Sarpin Rizaldi. Sarpin langsung memerintahkan kepada kuasa hukum Budi untuk tidak mengulang-ulang pertanyaan.
"Saudara pemohon, apabila tadi di awal sudah jelas dijelaskan, tolong jangan diulang lagi pertanyaan yang sama. Tadi di awal saudara saksi telah menjelaskan secara lengkap, jadi tolong langsung ke pokok permasalahan," kata Sarpin.
Di awal persidangan, Romli menjelaskan awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Romli adalah salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia menuturkan bahwa pimpinan KPK harus lima orang supaya tidak terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia protes ke hakim Sarpin Rizaldi karena dicecar terus oleh kuasa hukum dengan pertanyaan yang sama tentang pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah lima orang.
"Saya kira tadi sudah saya jawab cukup jelas di awal," kata Romli.
Keberatan Romli atas sikap kuasa hukum Budi Gunawan diterima Sarpin Rizaldi. Sarpin langsung memerintahkan kepada kuasa hukum Budi untuk tidak mengulang-ulang pertanyaan.
"Saudara pemohon, apabila tadi di awal sudah jelas dijelaskan, tolong jangan diulang lagi pertanyaan yang sama. Tadi di awal saudara saksi telah menjelaskan secara lengkap, jadi tolong langsung ke pokok permasalahan," kata Sarpin.
Di awal persidangan, Romli menjelaskan awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Romli adalah salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia menuturkan bahwa pimpinan KPK harus lima orang supaya tidak terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan.
"Apabila terjadi kekosongan pimpinan, maka KPK harus segera melayangkan calon pengganti pada Presiden untuk mengisi kekosongan pimpinan tersebut," kata Romli.
Romli memaparkan mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun karena hal tersebut butuh waktu lama maka mengingat efisiensi KPK merekrut dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula dengan jaksa penuntut yang direkrut dari kejaksaan.
"Sebab kalau membentuk sendiri perlu penyesuaian, pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya," ujarnya.
Kuasa hukum Budi pun melontarkan pertanyaan terkait Pasal 32 UU KPK Ayat 1 dan 2 mengenai pemberhentian atau pengunduran diri pimpinan KPK.
"Seingat anda, ketika seseorang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, apakah dia masih punya hak untuk melakukan kewenangan sebagai pimpinan KPK. Apakah ini berhubungan dengan pemberhentian KPK itu harus dengan keputusan Presiden?" kata kuasa hukum BG.
Romli menjelaskan sesuai Pasal 1 Ayat 1, berhenti atau diberhentikan, pengunduran diri atau berhenti itu normal. Tapi kalau berpijak pada Ayat 2, itu diberhentikan sementara. Jadi sebetulnya yang memberhentikan adalah yang mengangkat, yaitu Presiden. Kalau ada pengunduran diri, tak perlu ada surat pengunduran diri, cuma memberitahu bahwa pimpinan KPK mengundurkan diri kepada Presiden melalui surat tertulis.
"Saya kira penafsiran antara ayat 1 dan 2 dalam satu pasal maknanya tidak bisa dibedakan, karena itu satu kesatuan. Lagi pula, semua sudah saya jelaskan diawal, jadi saya tak perlu mengulangi lagi," kata dia.
Romli memaparkan mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun karena hal tersebut butuh waktu lama maka mengingat efisiensi KPK merekrut dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula dengan jaksa penuntut yang direkrut dari kejaksaan.
"Sebab kalau membentuk sendiri perlu penyesuaian, pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya," ujarnya.
Kuasa hukum Budi pun melontarkan pertanyaan terkait Pasal 32 UU KPK Ayat 1 dan 2 mengenai pemberhentian atau pengunduran diri pimpinan KPK.
"Seingat anda, ketika seseorang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, apakah dia masih punya hak untuk melakukan kewenangan sebagai pimpinan KPK. Apakah ini berhubungan dengan pemberhentian KPK itu harus dengan keputusan Presiden?" kata kuasa hukum BG.
Romli menjelaskan sesuai Pasal 1 Ayat 1, berhenti atau diberhentikan, pengunduran diri atau berhenti itu normal. Tapi kalau berpijak pada Ayat 2, itu diberhentikan sementara. Jadi sebetulnya yang memberhentikan adalah yang mengangkat, yaitu Presiden. Kalau ada pengunduran diri, tak perlu ada surat pengunduran diri, cuma memberitahu bahwa pimpinan KPK mengundurkan diri kepada Presiden melalui surat tertulis.
"Saya kira penafsiran antara ayat 1 dan 2 dalam satu pasal maknanya tidak bisa dibedakan, karena itu satu kesatuan. Lagi pula, semua sudah saya jelaskan diawal, jadi saya tak perlu mengulangi lagi," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik