Suara.com - Lima hari sudah sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta-fakta dan pendapat ahli dari kubu Budi dan Komisi Pemberantasan Korupsi diadu. Mana lebih kuat? Budi Gunawan yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK ingin melepaskan status memalukan tersebut lewat lembaga praperadilan.
Status tersangka menjadi penghalang bagi Budi untuk melaju sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang telah dicalonkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2015.
Status tersangka atas dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah itulah yang membuat Presiden menunda pelantikan Budi Gunawan.
Apakah status tersangka sah? Penetapan status tersangka Budi terhadap Gunawan bermuatan politis, begitulah kata tim pengacara hukum Budi. Hal tersebut dianggap karena Budi dijadikan tersangka tepat sehari sebelum melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan sebagai Kapolri di Komisi III DPR.
Namun itu hanya salah satu di antara banyak alasan atau dalil lainnya pihak Budi melayangkan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya status tersangka.
Pada Senin (9/2), sidang perdana praperadilan Budi dimulai setelah satu minggu sebelumnya sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir.
Sidang pertama mengagendakan pembacaan gugatan pihak pemohon atau Budi Gunawan. Dalam dalil-dalil gugatannya, kuasa hukum Budi menyebutkan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena cacat hukum.
KPK disebut melanggar undang-undang dalam keputusan penetapan tersangka tersebut.
Beberapa dalil yang mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah antara lain karena KPK tidak pernah memanggil Budi untuk meminta keterangan sebelumnya, karena penetapan tersangka tersebut hanya diputuskan oleh empat pimpinan dan tak dilakukan secara kolektif kolegial, penyidik kasus Budi ilegal karena bukan dari anggota Polri, dan penetapan status tersangka tersebut tidak cukup bukti.
"Bahwa penetapan tersangka pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar, nama baik pemohon dirampas, cacat yuridis, dan masih diikuti oleh pencekalan yang merupakan pembunuhan karakter pribadi serta keluarga," kata Frederich Yunadi, kuasa hukum Budi.
Kolektif Pihak Budi menilai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak diambil berdasarkan keputusan kolektif kolegial, yang menurut kuasa hukum pemohon diputuskan secara bersama-sama oleh seluruh pimpinan KPK yang berjumlah lima orang.
Salah satu saksi ahli Budi Gunawan, Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK mutlak harus lima orang. Menurut dia, posisi pimpinan KPK tidak boleh ada kekosongan dan harus segera dicarikan pemimpin baru.
"Ketika ada kekosongan, Presiden harus mengusulkan calon pimpinan KPK baru," kata salah satu perancang Undang-Undang No 30 tahun 2002 Tentang KPK tersebut.
Namun menurut KPK, pengangkatan pimpinan baru bisa memakan waktu yang lama. "Proses pengangkatan itu cukup lama, kurang lebih enam bulan. Bagaimana apabila proses yang lama itu membuat kevakuman di KPK," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang Kendati demikian, Romli tetap bersikukuh bahwa KPK mutlak harus dipimpin oleh lima pimpinan tanpa terkecuali. Ia mengatakan, apabila terjadi kekosongan maka Presiden bisa melakukan dua hal sebagai opsi.
"Yang pertama, menunjuk plt (pelaksana tugas). Dengan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) itu, Presiden bisa menunjuk siapa saja yang dianggap punya kemampuan untuk menjadi pimpinan KPK," kata Romli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Surplus Tapi Penggilingan Bangkrut: Cara Berani Lampung Bongkar Gurita Tata Niaga Beras
-
Muktamar Berakhir Teduh, Gus Ipul Tekankan Sikap Kalah Terhormat dan Menang Bermartabat
-
Politik Kampus: Laboratorium Kecil untuk Sistem Tata Negara
-
Wapres Sara Duterte Melawan: Tempuh Semua Jalur Hukum Lawan Kasus Ancaman Marcos
-
8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
-
Jumlah Korban Keracunan MBG di Pati Terus Bertambah, Kini Capai 401 Orang, Posyandu Kena Dampak
-
170.000 Dokumen Rahasia Serangan 9/11 Dirilis Walikota Zohran Mamdani, Isinya Kebohongan Pejabat
-
30 Kali Teror Perempuan di Jalan Sepi, Pria Eksibisionis di Gresik Diciduk Berkat Keberanian Korban
-
Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya
-
Wajan Stainless Steel yang Bagus Merk Apa? Ini Tips Memilih dan Rekomendasinya