Sedangkan opsi kedua ialah Presiden mengeluarkan perppu terkait percepatan proses pengangkatan pimpinan KPK dari enam bulan menjadi empat bulan. Menurut dia, Presiden tidak bisa melakukan hal tersebut dengan keppres, melainkan harus perppu.
Dengan begitu, kata dia, pengambilan keputusan oleh empat orang pimpinan KPK tidak sah dan menyalahi undang-undang.
Berbeda dengan Romli, saksi ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPK Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa KPK selalu dipimpin oleh lima pimpinan itu mustahil.
"Secara pembacaan struktural Undang-Undang KPK mustahil diterjemahkan bahwa kolektif kolegial itu harus selalu lima dan wajib lima pimpinan," kata profesor dari Universitas Gadjah Mada tersebut.
Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan ada kalanya pimpinan KPK mengalami "conflict of interest" atau konflik yang melibatkan anggota keluarga dan pimpinan KPK sehingga tidak bisa menjabat posisi tersebut.
Dosen UGM itu mengatakan, KPK minimal dipimpin oleh setengah plus satu dari jumlah keseluruhan pimpinan. "Minimal harus setengah plus satu, kalau di KPK minimal tiga pimpinan," kata Zainal.
Ia mengatakan, perppu plt pimpinan KPK baru bisa dikeluarkan apabila hanya tersisa dua orang.
Dengan begitu, keputusan yang diambil oleh empat pimpinan KPK sah dan tidak menyalahi undang-undang.
Zainal mencontohkan Komisi Yudisial yang menerapkan hukum forum yang bisa mengambil keputusan dengan hanya lima komisioner sedangkan jumlah keseluruhannya tujuh komisioner.
Penyidik Non-Polri Kuasa hukum pemohon mempermasalahkan status penyidik yang menandatangani surat pemanggilan Budi Gunawan untuk pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum, penyidik yang menandatangani surat tersebut bukan dari Polri. Sedangkan berdasarkan KUHAP, penyidik KPK harus dari Polri. Hal tersebut yang dipermasalahkan pihak Budi Gunawan.
Saksi ahli pihak Budi, Romli Atmasasmita mengatakan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. "Bahkan pada draft awal undang-undang itu KPK disebutkan harus memiliki penyidik sendiri. Tapi kalau peraturannya begitu kapan KPK mulai bekerja? Oleh karena itu dibuat bahwa penyelidik dan penyidik dari Polri dan jaksa penuntut dari Kejaksaan," kata Romli.
Romli membenarkan bahwa KPK boleh mengangkat penyidik sendiri yang berasal dari pegawai negeri sipil dengan nama PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. "Boleh mengangkat penyidik sendiri, tapi harus bersertifikat," kata Romli.
Salah satu anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan PPNS KPK dilatih terlebih dulu di Akademi Kepolisian (Akpol). "Sebelum diangkat kami beri pelatihan dulu selama enam bulan di Akpol," kata Rasamala.
Pendapat ahli tersebut diperkuat dengan pernyataan ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar yang mengatakan KPK memiliki sifat "self-regulatory body" atau memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan