Sedangkan opsi kedua ialah Presiden mengeluarkan perppu terkait percepatan proses pengangkatan pimpinan KPK dari enam bulan menjadi empat bulan. Menurut dia, Presiden tidak bisa melakukan hal tersebut dengan keppres, melainkan harus perppu.
Dengan begitu, kata dia, pengambilan keputusan oleh empat orang pimpinan KPK tidak sah dan menyalahi undang-undang.
Berbeda dengan Romli, saksi ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPK Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa KPK selalu dipimpin oleh lima pimpinan itu mustahil.
"Secara pembacaan struktural Undang-Undang KPK mustahil diterjemahkan bahwa kolektif kolegial itu harus selalu lima dan wajib lima pimpinan," kata profesor dari Universitas Gadjah Mada tersebut.
Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan ada kalanya pimpinan KPK mengalami "conflict of interest" atau konflik yang melibatkan anggota keluarga dan pimpinan KPK sehingga tidak bisa menjabat posisi tersebut.
Dosen UGM itu mengatakan, KPK minimal dipimpin oleh setengah plus satu dari jumlah keseluruhan pimpinan. "Minimal harus setengah plus satu, kalau di KPK minimal tiga pimpinan," kata Zainal.
Ia mengatakan, perppu plt pimpinan KPK baru bisa dikeluarkan apabila hanya tersisa dua orang.
Dengan begitu, keputusan yang diambil oleh empat pimpinan KPK sah dan tidak menyalahi undang-undang.
Zainal mencontohkan Komisi Yudisial yang menerapkan hukum forum yang bisa mengambil keputusan dengan hanya lima komisioner sedangkan jumlah keseluruhannya tujuh komisioner.
Penyidik Non-Polri Kuasa hukum pemohon mempermasalahkan status penyidik yang menandatangani surat pemanggilan Budi Gunawan untuk pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum, penyidik yang menandatangani surat tersebut bukan dari Polri. Sedangkan berdasarkan KUHAP, penyidik KPK harus dari Polri. Hal tersebut yang dipermasalahkan pihak Budi Gunawan.
Saksi ahli pihak Budi, Romli Atmasasmita mengatakan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. "Bahkan pada draft awal undang-undang itu KPK disebutkan harus memiliki penyidik sendiri. Tapi kalau peraturannya begitu kapan KPK mulai bekerja? Oleh karena itu dibuat bahwa penyelidik dan penyidik dari Polri dan jaksa penuntut dari Kejaksaan," kata Romli.
Romli membenarkan bahwa KPK boleh mengangkat penyidik sendiri yang berasal dari pegawai negeri sipil dengan nama PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. "Boleh mengangkat penyidik sendiri, tapi harus bersertifikat," kata Romli.
Salah satu anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan PPNS KPK dilatih terlebih dulu di Akademi Kepolisian (Akpol). "Sebelum diangkat kami beri pelatihan dulu selama enam bulan di Akpol," kata Rasamala.
Pendapat ahli tersebut diperkuat dengan pernyataan ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar yang mengatakan KPK memiliki sifat "self-regulatory body" atau memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf