Sedangkan opsi kedua ialah Presiden mengeluarkan perppu terkait percepatan proses pengangkatan pimpinan KPK dari enam bulan menjadi empat bulan. Menurut dia, Presiden tidak bisa melakukan hal tersebut dengan keppres, melainkan harus perppu.
Dengan begitu, kata dia, pengambilan keputusan oleh empat orang pimpinan KPK tidak sah dan menyalahi undang-undang.
Berbeda dengan Romli, saksi ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPK Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa KPK selalu dipimpin oleh lima pimpinan itu mustahil.
"Secara pembacaan struktural Undang-Undang KPK mustahil diterjemahkan bahwa kolektif kolegial itu harus selalu lima dan wajib lima pimpinan," kata profesor dari Universitas Gadjah Mada tersebut.
Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan ada kalanya pimpinan KPK mengalami "conflict of interest" atau konflik yang melibatkan anggota keluarga dan pimpinan KPK sehingga tidak bisa menjabat posisi tersebut.
Dosen UGM itu mengatakan, KPK minimal dipimpin oleh setengah plus satu dari jumlah keseluruhan pimpinan. "Minimal harus setengah plus satu, kalau di KPK minimal tiga pimpinan," kata Zainal.
Ia mengatakan, perppu plt pimpinan KPK baru bisa dikeluarkan apabila hanya tersisa dua orang.
Dengan begitu, keputusan yang diambil oleh empat pimpinan KPK sah dan tidak menyalahi undang-undang.
Zainal mencontohkan Komisi Yudisial yang menerapkan hukum forum yang bisa mengambil keputusan dengan hanya lima komisioner sedangkan jumlah keseluruhannya tujuh komisioner.
Penyidik Non-Polri Kuasa hukum pemohon mempermasalahkan status penyidik yang menandatangani surat pemanggilan Budi Gunawan untuk pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum, penyidik yang menandatangani surat tersebut bukan dari Polri. Sedangkan berdasarkan KUHAP, penyidik KPK harus dari Polri. Hal tersebut yang dipermasalahkan pihak Budi Gunawan.
Saksi ahli pihak Budi, Romli Atmasasmita mengatakan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. "Bahkan pada draft awal undang-undang itu KPK disebutkan harus memiliki penyidik sendiri. Tapi kalau peraturannya begitu kapan KPK mulai bekerja? Oleh karena itu dibuat bahwa penyelidik dan penyidik dari Polri dan jaksa penuntut dari Kejaksaan," kata Romli.
Romli membenarkan bahwa KPK boleh mengangkat penyidik sendiri yang berasal dari pegawai negeri sipil dengan nama PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. "Boleh mengangkat penyidik sendiri, tapi harus bersertifikat," kata Romli.
Salah satu anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan PPNS KPK dilatih terlebih dulu di Akademi Kepolisian (Akpol). "Sebelum diangkat kami beri pelatihan dulu selama enam bulan di Akpol," kata Rasamala.
Pendapat ahli tersebut diperkuat dengan pernyataan ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar yang mengatakan KPK memiliki sifat "self-regulatory body" atau memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!