Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan tentang penetapan tersangka oleh KPK bisa dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Menurut mantan Ketua MA Harifin Tumpa, MA bisa aktif untuk menangani kasus ini bila putusan praperadilan itu merusak tatanan hukum.
"Dalam prakteknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi dan merusak tatanan hukum, bisa dibatalkan," kata Harifin dalam konferensi persi di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut Harifin, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Dalam pasal itu, dijelaskan tidak ada penetapan orang menjadi tersangka yang dapat dipraperadilkan.
Hanya ada lima kewenangan yang ada dalam praperadilan, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta ganti kerugian terhadap orang yang ditahan dan perkara yang tidak dilanjutkan.
Harifin mencontohkan, kasus yang pernah ditangananinya sewaktu menjabat sebagai hakim MA. Pada 1998 terdapat seorang bankir yang kabur ke Australia. Bankir tersebut kemudian ditangkap oleh polisi Australia. Kuasa hukum bankir tersebut pun mengajukan praperadilan.
"Hakim praperadilan yang menanganinya mencoba keluar bahwa penangkapan kliennya bertentangan dengan KUHAP. Menurut MA, hakim ini keluar dari wewenang. Karena praperadilan tidak menjangkau penegak hukum yang berada di luar negeri, sehingga kami membatalkannya," katanya.
Kemudian ada lagi kasus penyitaan yang kemudian dikabulkan oleh hakim praperadilan. Putusan tersebut kemudian kembali dibatalkan lantaran keluar dari objek praperadilan yang diatur dalam KUHAP.
"Ada penyidik menangkap seseorang dan kemudian barang buktinya disita, yang disita kayu karena dikaitkan ilegal logging. Pengacara dari terdakwa mengajukan praperadilan karena penyitaan itu tidak sah," terang Harifin.
Tag
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal