Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan tentang penetapan tersangka oleh KPK bisa dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Menurut mantan Ketua MA Harifin Tumpa, MA bisa aktif untuk menangani kasus ini bila putusan praperadilan itu merusak tatanan hukum.
"Dalam prakteknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi dan merusak tatanan hukum, bisa dibatalkan," kata Harifin dalam konferensi persi di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut Harifin, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Dalam pasal itu, dijelaskan tidak ada penetapan orang menjadi tersangka yang dapat dipraperadilkan.
Hanya ada lima kewenangan yang ada dalam praperadilan, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta ganti kerugian terhadap orang yang ditahan dan perkara yang tidak dilanjutkan.
Harifin mencontohkan, kasus yang pernah ditangananinya sewaktu menjabat sebagai hakim MA. Pada 1998 terdapat seorang bankir yang kabur ke Australia. Bankir tersebut kemudian ditangkap oleh polisi Australia. Kuasa hukum bankir tersebut pun mengajukan praperadilan.
"Hakim praperadilan yang menanganinya mencoba keluar bahwa penangkapan kliennya bertentangan dengan KUHAP. Menurut MA, hakim ini keluar dari wewenang. Karena praperadilan tidak menjangkau penegak hukum yang berada di luar negeri, sehingga kami membatalkannya," katanya.
Kemudian ada lagi kasus penyitaan yang kemudian dikabulkan oleh hakim praperadilan. Putusan tersebut kemudian kembali dibatalkan lantaran keluar dari objek praperadilan yang diatur dalam KUHAP.
"Ada penyidik menangkap seseorang dan kemudian barang buktinya disita, yang disita kayu karena dikaitkan ilegal logging. Pengacara dari terdakwa mengajukan praperadilan karena penyitaan itu tidak sah," terang Harifin.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Alasan Prabowo Rahasiakan Sosok Menko Polhukam Definitif Pengganti Budi Gunawan
-
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo Buka Suara soal Pelantikan
-
Teka-teki Calon Menko Polkam: Tiga Nama Kunci di Tangan Prabowo, Siapa Pengganti Budi Gunawan?
-
Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
-
Budi Gunawan Kena Reshuffle Kabinet, Mahfud MD Ngaku Kaget: Apa Alasannya?
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa pada Aksi Unjuk Rasa 25-31 Agustus!
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen