Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan tentang penetapan tersangka oleh KPK bisa dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Menurut mantan Ketua MA Harifin Tumpa, MA bisa aktif untuk menangani kasus ini bila putusan praperadilan itu merusak tatanan hukum.
"Dalam prakteknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi dan merusak tatanan hukum, bisa dibatalkan," kata Harifin dalam konferensi persi di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut Harifin, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Dalam pasal itu, dijelaskan tidak ada penetapan orang menjadi tersangka yang dapat dipraperadilkan.
Hanya ada lima kewenangan yang ada dalam praperadilan, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta ganti kerugian terhadap orang yang ditahan dan perkara yang tidak dilanjutkan.
Harifin mencontohkan, kasus yang pernah ditangananinya sewaktu menjabat sebagai hakim MA. Pada 1998 terdapat seorang bankir yang kabur ke Australia. Bankir tersebut kemudian ditangkap oleh polisi Australia. Kuasa hukum bankir tersebut pun mengajukan praperadilan.
"Hakim praperadilan yang menanganinya mencoba keluar bahwa penangkapan kliennya bertentangan dengan KUHAP. Menurut MA, hakim ini keluar dari wewenang. Karena praperadilan tidak menjangkau penegak hukum yang berada di luar negeri, sehingga kami membatalkannya," katanya.
Kemudian ada lagi kasus penyitaan yang kemudian dikabulkan oleh hakim praperadilan. Putusan tersebut kemudian kembali dibatalkan lantaran keluar dari objek praperadilan yang diatur dalam KUHAP.
"Ada penyidik menangkap seseorang dan kemudian barang buktinya disita, yang disita kayu karena dikaitkan ilegal logging. Pengacara dari terdakwa mengajukan praperadilan karena penyitaan itu tidak sah," terang Harifin.
Tag
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis