Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan bahwa gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) terkait penetapan tersangkanya di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak sah. Oleh sebab itu, dalam sidang putusan praperadilan hari ini, Senin (16/2/2015), Hakim Sarpin Rizaldi menurutnya harus menolak gugatan BG tersebut.
"Pada prinsipnya, hakim tidak boleh menolak perkara (yang diajukan). Oleh karena itu, hakim harus tahu apakah itu (gugatan penetapan tersangka) kewenangan dia atau bukan," kata Chatarina.
Menurut Chatarina, bila gugatan praperadilan yang diajukan BG terkait penetapan tersangkanya itu diterima oleh hakim, maka hal itu merusak sistem hukum di Indonesia. Sebab ditegaskannya, pengajuan gugatan itu sudah salah.
"(Bila diterima) Pasti bertentangan, dan ini akan merusak sistem hukum," jelasnya.
Chatarina berpandangan, bila Hakim Sarpin yang memimpin sidang tetap menerima gugatan BG, maka Mahkamah Agung (MA) pasti akan bertindak. Pasalnya, hal itu menurutnya telah menyalahi sistem hukum di Indonesia.
"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam, karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Hakim juga akan kewalahan sendiri, karena (ini) bukan kewenangannya," terangnya.
Chatarina pun menambahkan bahwa MA seharusnya memang turun tangan dan mengambil tindakan, bila Hakim Sarpin mengabulkan gugatan BG tersebut.
"Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz
-
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara