Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan bahwa gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) terkait penetapan tersangkanya di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak sah. Oleh sebab itu, dalam sidang putusan praperadilan hari ini, Senin (16/2/2015), Hakim Sarpin Rizaldi menurutnya harus menolak gugatan BG tersebut.
"Pada prinsipnya, hakim tidak boleh menolak perkara (yang diajukan). Oleh karena itu, hakim harus tahu apakah itu (gugatan penetapan tersangka) kewenangan dia atau bukan," kata Chatarina.
Menurut Chatarina, bila gugatan praperadilan yang diajukan BG terkait penetapan tersangkanya itu diterima oleh hakim, maka hal itu merusak sistem hukum di Indonesia. Sebab ditegaskannya, pengajuan gugatan itu sudah salah.
"(Bila diterima) Pasti bertentangan, dan ini akan merusak sistem hukum," jelasnya.
Chatarina berpandangan, bila Hakim Sarpin yang memimpin sidang tetap menerima gugatan BG, maka Mahkamah Agung (MA) pasti akan bertindak. Pasalnya, hal itu menurutnya telah menyalahi sistem hukum di Indonesia.
"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam, karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Hakim juga akan kewalahan sendiri, karena (ini) bukan kewenangannya," terangnya.
Chatarina pun menambahkan bahwa MA seharusnya memang turun tangan dan mengambil tindakan, bila Hakim Sarpin mengabulkan gugatan BG tersebut.
"Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional