Suara.com - Hari ini, Senin (16/2/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengatakan, hasil putusan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan menentukan nasib pemberantasan korupsi ke depan. Chatarina berharap, gugatan Budi itu ditolak. Pasalnya, menurutnya, bila hakim mengabulkan gugatannya maka para tersangka korupsi lain akan melakukan hal yang sama.
"Semoga saja ditolak gugatannya, kalau diterima tidak terbayangkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia pasca penetapan (putusan)," kata Chaterina saat dihubungi melalui telepon Minggu (15/2/2015) malam.
Efek buruk bila gugatan praperadilan itu diterima tidak hanya pada penanganan kasus korupsi, tetapi juga akan berdampak pada kasus lainnya. Semua tersangka kasus lain juga akan menggugat atas penetapan tersangkanya ke pengadilan.
"Nanti semua akan melakukan praperadilan dan kasus praperadilan di Pengadilan akan menumpuk," ujarnya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Sumber Daya Manusia Polri pada periode 2004-2006. Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
RPI Optimistis Jenderal Sigit Wujudkan Transformasi Budaya Polri di Tahun 2026, Ini Alasannya
-
Boni Hargens: Kapolri Sukses Kawal Prabowo-Gibran, Sinyal Transformasi Budaya Polri di 2026
-
Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Kapolri: Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR