Suara.com - Hari ini, Senin (16/2/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengatakan, hasil putusan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan menentukan nasib pemberantasan korupsi ke depan. Chatarina berharap, gugatan Budi itu ditolak. Pasalnya, menurutnya, bila hakim mengabulkan gugatannya maka para tersangka korupsi lain akan melakukan hal yang sama.
"Semoga saja ditolak gugatannya, kalau diterima tidak terbayangkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia pasca penetapan (putusan)," kata Chaterina saat dihubungi melalui telepon Minggu (15/2/2015) malam.
Efek buruk bila gugatan praperadilan itu diterima tidak hanya pada penanganan kasus korupsi, tetapi juga akan berdampak pada kasus lainnya. Semua tersangka kasus lain juga akan menggugat atas penetapan tersangkanya ke pengadilan.
"Nanti semua akan melakukan praperadilan dan kasus praperadilan di Pengadilan akan menumpuk," ujarnya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Sumber Daya Manusia Polri pada periode 2004-2006. Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Pastikan Stok BBMLPG Aman saat Lebaran, Kapolri: Tak Usah Panic Buying
-
Kapolri Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Saat Mudik, Jajaran Diminta Siaga Bencana
-
Kapolri Wanti-wanti Lonjakan Pemudik, 143,9 Juta Orang Diprediksi Bergerak Saat Lebaran
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan