Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina M Girsang mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"(Itu) sebagai salah satu pertimbangan," kata Chatarina menjawab pertanyaan wartawan mengenai pengajuan PK usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Namun, Chatarina mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan sidang praperadilan itu kepada pimpinan KPK.
"Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata dia.
Chatarina juga mengatakan KPK sudah menyiapkan beberapa langkah usai putusan.
"Kita kan ada beberapa langkah yang kita lakukan, itu akan kita koordinasikan ya, kedua bahwa langkah ini akan kami sampaikan setelah kami laporkan ke pimpinan, kami akan laporkan langsung ke pimpinan," kata dia.
KPK sendiri, kata Chatarina, sebelumnya sudah mempersiapkan putusan apapun yang akan diputuskan oleh hakim.
"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun," kata dia.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali