Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksa Budi Gunawan (BG) untuk menyandang status tersangka korupsi.
Meski penetapan tersangka Budi, kata Sarpin, tidak lewat penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Termohon (KPK) menyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa. Karena belum melakukan upaya paksa. Baik penahanan, penangkapan, penggeledahan itu tidak dapat dibenarkan," kata Sarpin saat membacakan pertimbangan hukum putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, penetapan tersangka BG sudah merupakan upaya paksa. Alasannya penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan. Pernyataan itu Sarpin kutip dari saksi sidang, Ahli Filsafat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Bernard Arif Shidarta.
"Dapat disimpulkan, sarana praperadilan tindakan paksa dalam penyidikan dan penuntutan," kata Sarpin.
Kata Sarpin lagi, pembelaan KPK yang mengatakan penetapan BG sebagai tersangka bukan upaya paksa tidak dapat dibenarkan.
"Termohon nyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa tidak dapat dibenarkan. Bahwa segala tindakan penyidik dalam penyidikan dan jaksa penuntut umum dalam penuntutan adalah upaya paksa, karena sudah proyustisia," kata Sarpin.
Sarpin menambahkan tidak ada lembaga yang dinyatakan berhak menilai sah tidaknya penetapan tersangka. Maka permohonan peraperadilan BG yang menguji penetapan tersangka menjadi ranah materi praperadilan.
"Maka segala hak praperadilan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer