Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksa Budi Gunawan (BG) untuk menyandang status tersangka korupsi.
Meski penetapan tersangka Budi, kata Sarpin, tidak lewat penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Termohon (KPK) menyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa. Karena belum melakukan upaya paksa. Baik penahanan, penangkapan, penggeledahan itu tidak dapat dibenarkan," kata Sarpin saat membacakan pertimbangan hukum putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, penetapan tersangka BG sudah merupakan upaya paksa. Alasannya penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan. Pernyataan itu Sarpin kutip dari saksi sidang, Ahli Filsafat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Bernard Arif Shidarta.
"Dapat disimpulkan, sarana praperadilan tindakan paksa dalam penyidikan dan penuntutan," kata Sarpin.
Kata Sarpin lagi, pembelaan KPK yang mengatakan penetapan BG sebagai tersangka bukan upaya paksa tidak dapat dibenarkan.
"Termohon nyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa tidak dapat dibenarkan. Bahwa segala tindakan penyidik dalam penyidikan dan jaksa penuntut umum dalam penuntutan adalah upaya paksa, karena sudah proyustisia," kata Sarpin.
Sarpin menambahkan tidak ada lembaga yang dinyatakan berhak menilai sah tidaknya penetapan tersangka. Maka permohonan peraperadilan BG yang menguji penetapan tersangka menjadi ranah materi praperadilan.
"Maka segala hak praperadilan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali