Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksa Budi Gunawan (BG) untuk menyandang status tersangka korupsi.
Meski penetapan tersangka Budi, kata Sarpin, tidak lewat penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Termohon (KPK) menyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa. Karena belum melakukan upaya paksa. Baik penahanan, penangkapan, penggeledahan itu tidak dapat dibenarkan," kata Sarpin saat membacakan pertimbangan hukum putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, penetapan tersangka BG sudah merupakan upaya paksa. Alasannya penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan. Pernyataan itu Sarpin kutip dari saksi sidang, Ahli Filsafat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Bernard Arif Shidarta.
"Dapat disimpulkan, sarana praperadilan tindakan paksa dalam penyidikan dan penuntutan," kata Sarpin.
Kata Sarpin lagi, pembelaan KPK yang mengatakan penetapan BG sebagai tersangka bukan upaya paksa tidak dapat dibenarkan.
"Termohon nyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa tidak dapat dibenarkan. Bahwa segala tindakan penyidik dalam penyidikan dan jaksa penuntut umum dalam penuntutan adalah upaya paksa, karena sudah proyustisia," kata Sarpin.
Sarpin menambahkan tidak ada lembaga yang dinyatakan berhak menilai sah tidaknya penetapan tersangka. Maka permohonan peraperadilan BG yang menguji penetapan tersangka menjadi ranah materi praperadilan.
"Maka segala hak praperadilan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno