Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksa Budi Gunawan (BG) untuk menyandang status tersangka korupsi.
Meski penetapan tersangka Budi, kata Sarpin, tidak lewat penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Termohon (KPK) menyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa. Karena belum melakukan upaya paksa. Baik penahanan, penangkapan, penggeledahan itu tidak dapat dibenarkan," kata Sarpin saat membacakan pertimbangan hukum putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, penetapan tersangka BG sudah merupakan upaya paksa. Alasannya penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan. Pernyataan itu Sarpin kutip dari saksi sidang, Ahli Filsafat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Bernard Arif Shidarta.
"Dapat disimpulkan, sarana praperadilan tindakan paksa dalam penyidikan dan penuntutan," kata Sarpin.
Kata Sarpin lagi, pembelaan KPK yang mengatakan penetapan BG sebagai tersangka bukan upaya paksa tidak dapat dibenarkan.
"Termohon nyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa tidak dapat dibenarkan. Bahwa segala tindakan penyidik dalam penyidikan dan jaksa penuntut umum dalam penuntutan adalah upaya paksa, karena sudah proyustisia," kata Sarpin.
Sarpin menambahkan tidak ada lembaga yang dinyatakan berhak menilai sah tidaknya penetapan tersangka. Maka permohonan peraperadilan BG yang menguji penetapan tersangka menjadi ranah materi praperadilan.
"Maka segala hak praperadilan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang