Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sapin Rizaldi mengabulkan permohonan permohonan gugatan Calon Kapolri Budi Gunawan. Budi memprotes penetapan status tersangkanya oleh KPK.
"Menimbang bawah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak sebagian. Dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Sarpin dalam membacakan putusan sidang praperadilan, Senin (16/2/2015).
Kemudian, surat perintah penyidikan (Sprindik) Budi Gunawan yang dikeluarkan oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim.
Sebab BG yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) Mabes Polri. Hal itu dianggap bukan pejabat publik. Sehingga bukan kewenangan KPK menanganinya.
"Sprindik dan penetapan tersangka BG dinilai tidak sah. Karena dia saat menjabat Karo Binkar bukan pejabat negara, sehingga itu bukan wewenang KPK," katanya.
Sarpin Rizaldi juga menilai perkara dugaan korupsi Budi Gunawan bukan kewenangan KPK.
"Ternyata jabatan Kepala Biro Binkar adalah jabatan adminstrasi golongan Eselon II. Dan tidak termasuk dalam golongan Eselon I yang merupakan penyelengggara negara," papar Sarpin.
Budi Gunawan dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK ketika dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri. Jabatan itu dianggap bukan penyelenggara negara.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Budi Gunawan tidak termasuk dalam penegak hukum. Lantaran, tidak mempunyai kewenangan melaksanakan tugas-tugas menegakkan hukum di institusi Polri.
Sarpin menambahkan, unsur penetapan tersangka Budi Gunawan menimbulkan keresahan di masyarakat juga tidak terpenuhi. Menurutnya, Budi Gunawan dikenal masyarakat ketika dia dicalonkan menjadi Kapolri.
"Menimbang saat pemohon menjabat sebagai Karo Binkar, masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru kenal ketika ditetapkan sebagai calon Kapolri, sehari sebelum fit and proper test ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sehingga kualfikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona