Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sapin Rizaldi mengabulkan permohonan permohonan gugatan Calon Kapolri Budi Gunawan. Budi memprotes penetapan status tersangkanya oleh KPK.
"Menimbang bawah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak sebagian. Dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Sarpin dalam membacakan putusan sidang praperadilan, Senin (16/2/2015).
Kemudian, surat perintah penyidikan (Sprindik) Budi Gunawan yang dikeluarkan oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim.
Sebab BG yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) Mabes Polri. Hal itu dianggap bukan pejabat publik. Sehingga bukan kewenangan KPK menanganinya.
"Sprindik dan penetapan tersangka BG dinilai tidak sah. Karena dia saat menjabat Karo Binkar bukan pejabat negara, sehingga itu bukan wewenang KPK," katanya.
Sarpin Rizaldi juga menilai perkara dugaan korupsi Budi Gunawan bukan kewenangan KPK.
"Ternyata jabatan Kepala Biro Binkar adalah jabatan adminstrasi golongan Eselon II. Dan tidak termasuk dalam golongan Eselon I yang merupakan penyelengggara negara," papar Sarpin.
Budi Gunawan dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK ketika dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri. Jabatan itu dianggap bukan penyelenggara negara.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Budi Gunawan tidak termasuk dalam penegak hukum. Lantaran, tidak mempunyai kewenangan melaksanakan tugas-tugas menegakkan hukum di institusi Polri.
Sarpin menambahkan, unsur penetapan tersangka Budi Gunawan menimbulkan keresahan di masyarakat juga tidak terpenuhi. Menurutnya, Budi Gunawan dikenal masyarakat ketika dia dicalonkan menjadi Kapolri.
"Menimbang saat pemohon menjabat sebagai Karo Binkar, masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru kenal ketika ditetapkan sebagai calon Kapolri, sehari sebelum fit and proper test ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sehingga kualfikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan