Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sapin Rizaldi mengabulkan permohonan permohonan gugatan Calon Kapolri Budi Gunawan. Budi memprotes penetapan status tersangkanya oleh KPK.
"Menimbang bawah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak sebagian. Dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Sarpin dalam membacakan putusan sidang praperadilan, Senin (16/2/2015).
Kemudian, surat perintah penyidikan (Sprindik) Budi Gunawan yang dikeluarkan oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim.
Sebab BG yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) Mabes Polri. Hal itu dianggap bukan pejabat publik. Sehingga bukan kewenangan KPK menanganinya.
"Sprindik dan penetapan tersangka BG dinilai tidak sah. Karena dia saat menjabat Karo Binkar bukan pejabat negara, sehingga itu bukan wewenang KPK," katanya.
Sarpin Rizaldi juga menilai perkara dugaan korupsi Budi Gunawan bukan kewenangan KPK.
"Ternyata jabatan Kepala Biro Binkar adalah jabatan adminstrasi golongan Eselon II. Dan tidak termasuk dalam golongan Eselon I yang merupakan penyelengggara negara," papar Sarpin.
Budi Gunawan dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK ketika dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri. Jabatan itu dianggap bukan penyelenggara negara.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Budi Gunawan tidak termasuk dalam penegak hukum. Lantaran, tidak mempunyai kewenangan melaksanakan tugas-tugas menegakkan hukum di institusi Polri.
Sarpin menambahkan, unsur penetapan tersangka Budi Gunawan menimbulkan keresahan di masyarakat juga tidak terpenuhi. Menurutnya, Budi Gunawan dikenal masyarakat ketika dia dicalonkan menjadi Kapolri.
"Menimbang saat pemohon menjabat sebagai Karo Binkar, masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru kenal ketika ditetapkan sebagai calon Kapolri, sehari sebelum fit and proper test ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sehingga kualfikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun