Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sapin Rizaldi mengabulkan permohonan permohonan gugatan Calon Kapolri Budi Gunawan. Budi memprotes penetapan status tersangkanya oleh KPK.
"Menimbang bawah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak sebagian. Dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Sarpin dalam membacakan putusan sidang praperadilan, Senin (16/2/2015).
Kemudian, surat perintah penyidikan (Sprindik) Budi Gunawan yang dikeluarkan oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim.
Sebab BG yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) Mabes Polri. Hal itu dianggap bukan pejabat publik. Sehingga bukan kewenangan KPK menanganinya.
"Sprindik dan penetapan tersangka BG dinilai tidak sah. Karena dia saat menjabat Karo Binkar bukan pejabat negara, sehingga itu bukan wewenang KPK," katanya.
Sarpin Rizaldi juga menilai perkara dugaan korupsi Budi Gunawan bukan kewenangan KPK.
"Ternyata jabatan Kepala Biro Binkar adalah jabatan adminstrasi golongan Eselon II. Dan tidak termasuk dalam golongan Eselon I yang merupakan penyelengggara negara," papar Sarpin.
Budi Gunawan dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK ketika dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri. Jabatan itu dianggap bukan penyelenggara negara.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Budi Gunawan tidak termasuk dalam penegak hukum. Lantaran, tidak mempunyai kewenangan melaksanakan tugas-tugas menegakkan hukum di institusi Polri.
Sarpin menambahkan, unsur penetapan tersangka Budi Gunawan menimbulkan keresahan di masyarakat juga tidak terpenuhi. Menurutnya, Budi Gunawan dikenal masyarakat ketika dia dicalonkan menjadi Kapolri.
"Menimbang saat pemohon menjabat sebagai Karo Binkar, masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru kenal ketika ditetapkan sebagai calon Kapolri, sehari sebelum fit and proper test ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sehingga kualfikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram