Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sapin Rizaldi mengabulkan permohonan permohonan gugatan Calon Kapolri Budi Gunawan. Budi memprotes penetapan status tersangkanya oleh KPK.
"Menimbang bawah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak sebagian. Dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Sarpin dalam membacakan putusan sidang praperadilan, Senin (16/2/2015).
Kemudian, surat perintah penyidikan (Sprindik) Budi Gunawan yang dikeluarkan oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim.
Sebab BG yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) Mabes Polri. Hal itu dianggap bukan pejabat publik. Sehingga bukan kewenangan KPK menanganinya.
"Sprindik dan penetapan tersangka BG dinilai tidak sah. Karena dia saat menjabat Karo Binkar bukan pejabat negara, sehingga itu bukan wewenang KPK," katanya.
Sarpin Rizaldi juga menilai perkara dugaan korupsi Budi Gunawan bukan kewenangan KPK.
"Ternyata jabatan Kepala Biro Binkar adalah jabatan adminstrasi golongan Eselon II. Dan tidak termasuk dalam golongan Eselon I yang merupakan penyelengggara negara," papar Sarpin.
Budi Gunawan dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK ketika dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri. Jabatan itu dianggap bukan penyelenggara negara.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Budi Gunawan tidak termasuk dalam penegak hukum. Lantaran, tidak mempunyai kewenangan melaksanakan tugas-tugas menegakkan hukum di institusi Polri.
Sarpin menambahkan, unsur penetapan tersangka Budi Gunawan menimbulkan keresahan di masyarakat juga tidak terpenuhi. Menurutnya, Budi Gunawan dikenal masyarakat ketika dia dicalonkan menjadi Kapolri.
"Menimbang saat pemohon menjabat sebagai Karo Binkar, masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru kenal ketika ditetapkan sebagai calon Kapolri, sehari sebelum fit and proper test ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sehingga kualfikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno