Suara.com - Mahkamah Agung (MA) diminta turun tangan menyikapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan (BG).
Mantan Hakim MA Harifin Tumpa menilai, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang tersebut telah menyalahi ketentuan dengan mengadili wewenang KPK secara kelembagaan.
"Menurut saya MA harus turun tangan menindaklanjuti itu," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa saat dihubungi Suara.com, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, hakim Sarpin telah salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara tersebut.
Harifin berpendapat, gugatan penetapan tersangka Budi Gunawan itu bukan ranah praperadilan dan MA dapat mengoreksi keputusan Sarpin yang banyak menerobos ketentuan perundang-undangan.
"Jadi sekarang sangat bergantung pada MA," jelasnya.
Dalam persidangan praperadilan, hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan BG dengan menyatakan KPK tidak berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap BG.
Sarpin menilai, saat BG ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Mabes Polri.
Posisi itu dianggap bukan penyelenggara negara karena hanya golongan eselon II. Karobinkar juga bukan masuk dalam kategori penegak hukum karena tidak terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1
-
Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja
-
Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton
-
DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi
-
Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
-
BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM
-
Desak Pemerintah Cepat Tangani Karhutla, Puan: Kita Pernah Dapat Nota Protes Dari Negara Tetangga
-
Investor Asing Serok Saham Perbankan, BBRI Paling Banyak
-
Berapa Lama Batas Maksimal Simpan Nasi di Rice Cooker? Awas Jangan Asal Hangatkan!
-
Drakor Our Beloved Summer: Kisah Mantan Kekasih yang Bikin Gagal Move On