Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad disebut sudah menunjuk tim pengacara, pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"Saya ke sini sebetulnya bersama para pembina dan pengawas YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) ingin memberikan dukungan kepada KPK. Tapi saya sudah dapat info mengenai penetapan tersangka itu, dan Pak AS (Abraham Samad) sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis). Tanda tangan surat kuasanya sudah," kata Nursjahbani Katjasungkana, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Seperti diberitakan, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015, berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga (KK) Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Hari ini kita akan mendiskusikannya. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen. Apa pemalsuan dan lain-lain. Baru kita akan menetapkan strateginya," tambah Nursjahbani.
Nursjahbani yang juga merupakan pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) tersebut menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK.
"Dari segi kasus sih, tidak rumit. Tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Kalau Pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat. Memang itu beda sama sekali dari kualitas tuduhan yang disangkakan," jelas Nursjahbani.
Rencananya, AS sendiri akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar.
"(Pak AS) Sudah terima surat panggilan. Saya kemarin tidak memperhatikan, tapi sudah ada (surat panggilan) ketika dibuat surat kuasa itu. Kami sibuk merapatkan hasil putusan praperadilan (BG). Hari ini saya akan teliti lagi," tambah Nursjahbani, sambil menambahkan ada 40-60 orang pengacara yang akan menjadi kuasa hukum AS.
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya