- Komisi II DPR RI memulai penyusunan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Selasa (10/3/2026).
- Rapat tersebut dihadiri tiga pakar hukum tata negara untuk memastikan kualitas Pemilu 2029 dan pemilu mendatang.
- Tujuan utama RDPU adalah menyerap aspirasi sebelum pembentukan Panja guna mengakomodasi putusan MK.
Suara.com - Komisi II DPR RI mulai tancap gas menyusun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/3/2026), Komisi II menghadirkan tiga pakar hukum tata negara kenamaan: Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu mendatang berjalan lebih berkualitas.
Menurutnya, perbaikan regulasi sangat krusial agar demokrasi konstitusional Indonesia menjadi lebih mapan di masa depan.
"Kita semua berkepentingan menghadirkan Pemilu tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya menjadi jauh lebih baik, agar kemudian demokrasi konstitusional kita menjadi lebih mapan ke depan," ujar Rifqinizamy saat membuka rapat.
Menjawab kritik mengenai mengapa para ahli sudah diundang padahal Panitia Kerja (Panja) belum resmi dibentuk, Rifqinizamy menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari strategi legislasi Komisi II.
Pihaknya ingin menyerap aspirasi sebanyak mungkin sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran, pandangan, dan kritik. Dari sana, DIM akan muncul, lalu kami buat usulan norma. Begitu Panja dibentuk, kami berharap DIM dari para ahli, pakar, hingga NGO sudah disusun dengan baik. Termasuk mengakomodasi 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU 7/2017," jelasnya.
Dengan strategi ini, ia berharap kerja Panja nantinya akan lebih efektif dan terarah karena sudah memiliki fondasi kuat dari masukan para pakar.
Di tempat yang sama, Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah cepat Komisi II yang sudah memulai jadwal pembahasan sejak dua bulan lalu.
Baca Juga: Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
Ia menekankan pentingnya konsep meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan UU Pemilu.
"Saya apresiasi jadwal sudah dimulai sejak dua bulan ya. Nanti sesudah Panja pun tetap terbuka begini, supaya meaningful participation itu betul-betul berjalan, apalagi ini urusan pemilu. Masya Allah, semua orang merasa punya kepentingan," kata Jimly.
Mantan Ketua MK ini juga mendorong agar DPR tidak ragu untuk beradu gagasan besar dalam forum-forum seperti ini. Ia mengingatkan agar proses legislasi tidak terjebak pada hitung-hitungan dukungan politik semata di awal proses.
"Mempertengkarkan ide itu bagus dalam demokrasi. Tidak usah langsung memikirkan berapa jumlah yang mendukung A atau B. Kita harus buka ini dengan bertengkar ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik ini adalah soal serius," pungkas Jimly.
Berita Terkait
-
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
-
Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi
-
DPR Perkuat Sinergi dengan Kementerian Keuangan, Tindaklanjuti Aspirasi ADKASI
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam