Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia bisa memicu hak interpelasi dari angggota DPR. Karena, Jokowi dianggap tidak punya wewenang untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan.
Namun, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Maswadi Rauf mengatakan, Jokowi tidak perlu khawatir apabila DPR akhirnya menggunakan hak interpelasi dalam kasus pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Ini yang terkadang masih banyak salah persepsi di publik. Hak interpelasi itu tidak pasti akan berakhir dengan pemakzulan. Hak interpelasi itu adalah hak anggota DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah. Karena itu, Jokowi seharusnya bersedia untuk memberikan keterangan kepasa DPR tentang alasannya tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Maswadi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (19/2/2015).
Maswadi menambahkan, Jokowi juga tidak harus menyampaikan sendiri alasannya tidak melantik Budi Gunawan kepada DPR tetapi bisa diwakilan oleh Menteri seperti Menko Polhukam.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, tak tertutup kemungkinan ada Fraksi di DPR yang menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan keputusan Jokowi.
Kemarin, Presiden Jokowi memutuskan untuk mengusulkan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang baru. Dengan demikian, Jokowi batal melantik Budi Gunawan yang sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan serta dimenangkan oleh pengadilan dalam kasus gugatan pra peradilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK kepada dirinya.
Berita Terkait
-
Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Merasa Prihatin, Para Eks Kapolri Turun Gunung Geruduk Mabes Polri, Banjir Pro Kontra Publik
-
PDIP Mau Lanjutkan Interpelasi, Wagub DKI Janji Transparan soal Anggaran Formula E
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?