Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan diharapkan mampu bersikap tegas untuk membenahi sistem pelayanan kebandaraan guna menjaga citra penerbangan nasional.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Minggu (22/2/2015), mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus dapat bersikap tegas dan tidak berlaku diskriminasi jika ada maskapai yang menyalahi aturan penerbangan.
Menurut dia, peristiwa penundaan jadwal penerbangan (delay) yang dilakukan maskapai Lion Air baru-baru ini dapat menjadi momentum kemenhub untuk membenahi sistem penerbangan nasional.
Tidak dapat dipungkiri jika peristiwa yang menjadi pusat perhatian tersebut menunjukkan rendahnya kualitas layanan penerbangan yang diterapkan berbagai maskapai di Indonesia.
Belum lagi dengan sering keluhan penumpang terhadap kehilangan bagasi, ketidakjelasan informasi penerbangan, buruknya pelayanan informasi, dan ketiadaan kepastian keberangkatan yang kerap menimpa para penumpang dalam negeri.
Dalam peristiwa yang melibatkan Lion Air tersebut, efeknya diperkirakan akan lebih meluas karena adanya sejumlah wisatawan mancanegara yang rencana wisatanya terganggung akibat penundaan penerbangan.
Apalagi maskapai nasional tersebut tidak mampu memberikan alasan yang jelas dan dapat diterima akal mengenai penyebab penundaan jadwa penerbangan yang dilakukan.
Dari pemberitaan yang ditayangkan selama ini, diketahui ada beberapa turis asing yang ingin kembali ke Denpasar sampai menangis karena ketinggalan pesawat berikutunya akibat delay itu. Padahal pesawat yang ingin didapatkannya di Denpasar tersebut akan membawa mereka pulang ke negaranya.
"Akibat ketinggalan pesawat, ada turis yang uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pulang lagi ke negaranya. Ini kejadian yang memalukan dan 'menampar' wajah dunia penerbangan nasional," katanya.
Karena itu, kata dia, Kemenhub harus segera bersikap dan mengevaluasi berbagai aturan dan sistem penerbangan nasional yang diberlakukan selama ini.
Selain memberikan sanksi tanpa pandang bulu, Kemenhub juga harus dapat memastikan pemberlakuan berbagai aturan penerbangan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa penerbangan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa
-
Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan