Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan diharapkan mampu bersikap tegas untuk membenahi sistem pelayanan kebandaraan guna menjaga citra penerbangan nasional.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Minggu (22/2/2015), mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus dapat bersikap tegas dan tidak berlaku diskriminasi jika ada maskapai yang menyalahi aturan penerbangan.
Menurut dia, peristiwa penundaan jadwal penerbangan (delay) yang dilakukan maskapai Lion Air baru-baru ini dapat menjadi momentum kemenhub untuk membenahi sistem penerbangan nasional.
Tidak dapat dipungkiri jika peristiwa yang menjadi pusat perhatian tersebut menunjukkan rendahnya kualitas layanan penerbangan yang diterapkan berbagai maskapai di Indonesia.
Belum lagi dengan sering keluhan penumpang terhadap kehilangan bagasi, ketidakjelasan informasi penerbangan, buruknya pelayanan informasi, dan ketiadaan kepastian keberangkatan yang kerap menimpa para penumpang dalam negeri.
Dalam peristiwa yang melibatkan Lion Air tersebut, efeknya diperkirakan akan lebih meluas karena adanya sejumlah wisatawan mancanegara yang rencana wisatanya terganggung akibat penundaan penerbangan.
Apalagi maskapai nasional tersebut tidak mampu memberikan alasan yang jelas dan dapat diterima akal mengenai penyebab penundaan jadwa penerbangan yang dilakukan.
Dari pemberitaan yang ditayangkan selama ini, diketahui ada beberapa turis asing yang ingin kembali ke Denpasar sampai menangis karena ketinggalan pesawat berikutunya akibat delay itu. Padahal pesawat yang ingin didapatkannya di Denpasar tersebut akan membawa mereka pulang ke negaranya.
"Akibat ketinggalan pesawat, ada turis yang uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pulang lagi ke negaranya. Ini kejadian yang memalukan dan 'menampar' wajah dunia penerbangan nasional," katanya.
Karena itu, kata dia, Kemenhub harus segera bersikap dan mengevaluasi berbagai aturan dan sistem penerbangan nasional yang diberlakukan selama ini.
Selain memberikan sanksi tanpa pandang bulu, Kemenhub juga harus dapat memastikan pemberlakuan berbagai aturan penerbangan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa penerbangan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
Terkini
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan