Suara.com - Empat orang petugas kepolisian menjemput mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dari rumah tahanan KPK untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
Akil dijemput untuk memberikan kesaksian terkait pengarahan saksi palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang berperkara di MK pada 2010, atas tersangka Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
"Tadi Akil berangkat jam 14.15 dari rutan dijemput 4 orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri," Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2015).
Sementara Akil sendiri didampingi dua orang dari pihak pengawalan KPK. Satu orang staf rumah tahanan, satu lagi pengawal tahanan. Priharsa pun menekankan, Akil hanya diberi waktu hingga tengah malam nanti untuk diperiksa.
"Akil didampingi seorang staf rutan dan seorang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan hanya hari ini (maksimal pukul 24.00 WIB)," ujar Priharsa.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan Akil pada Rabu (4/2/2015) lalu. Akil diperiksa sebagai saksi terkait kasus BW, di mana Akil menjabat sebagai hakim dalam perkara itu.
Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan surat penetapan terkait pemeriksaan tersebut. Surat penetapan itu lantaran Akil yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK karena terjerat kasus suap Pilkada dan pencucian uang. Hal itu dilakukan lantaran Akil saat ini tengah dalam proses kasasi dibawah naungan MA.
Akil Mochtar sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan