Suara.com - PT Citra Kartini Mandiri membantah tuduhan tengah menyekap 29 orang pekerja rumah tangga. Sebelumnya tuduhan itu disampaikan LSM Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Pemilik perusahaan penyalur pekerja rumah tangga dan pengasuh anak itu, Wahyu Eddy Wibowo menjelaskan perusahaannya tidak pernah menyekap PRT. Sebaliknya, mereka memperlakukan para PRT yang ingin disalurkan dengan mausiawi.
"Tidak pernah ada penyekapan, tidak pernah ada masalah," tegas Eddy saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon kepada suara.com, Selasa (24/2/2015). Saat dihubungi, Eddy menolak untuk wawancara tatap muka dengan suara.com.
Eddy mengatakan 2013 lalu dia memang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan 88 calon pekerja rumah tangga. Dalam kasus itu, polisi menemukan 34 perempuan di bawah umur dengan di antaranya 3 orang berusia 15 tahun, 10 orang 16 tahun dan 21 orang berusia 17. Mereka mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi.
"Tapi saya dibebaskan saat ingin P21 di Kejaksaan Tinggi Banten. Tidak ada bukti yang cukup," kata Eddy.
Dia mengatakan saat itu dia memang memperkerjakan anak berusia 15 dan 16 tahun. Namun itu diperbolehkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di UU itu tertulis batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun.
"Jadi saya dinyatakan tidak bersalah," kata Eddy.
Namun saat ini, jelas Eddy tidak ada pekerjanya yang berusia di bawah 18 tahun. Sebab Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melarang memperkerjakan di bawah usia itu.
"Nggak berani kita sekarang," kata dia.
Bahkan dia memperketat lamaran untuk jadi calon PRT. Selain harus ada dokumen identitas diri, izin dari suami atau istri bagi PRT yang sudah berkeluarga, dia juga memberi syarat untuk mendapatkan izin dari orangtua. "Ini biar ketat," jelas dia.
Eddy mengatakan sejak perusahaan berdiri, dia tidak perah memperlakukan penyekapan. Dia pun memperlakukan para calon PRT-nya secara manusiawi.
"Tidak benar kalau ada anggapan 1 kamar mandi dipakai rami-ramai. Nggak ada itu. Bahkan tempat tidur kami aja dari Korea, itu kualitas paling bagus," paparnya.
Dia juga mengklaim memberikan asuransi rawat inap Rp 500.000 perhari selama 60 hari, asuransi kecelakaan cacat tetap sebesar Rp 25 Juta, dan asuransi jiwa sebesar Rp 25 Juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan