Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan ada kemungkinan hasil putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi bertentangan dengan undang-undang.
"Setidak-tidaknya mungkin ada (pertimbangan putusan yang bertentangan dengan undang-undang), saya lihat ada, paling tidak ada," kata Eman yang merupakan tim panel pengkajian pelanggaran etik Sarpin di gedung KY, Rabu malam.
Sampai saat ini, tim panel bentukan KY sedang membaca hasil putusan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh Sarpin.
Eman juga mengatakan, tim panel menyelidiki lebih jauh dengan mencocokkan hasil putusan dengan rekaman video selama persidangan berlangsung.
"Kami sedang mengidentifikasi putusan itu, dicocokkan dengan rekaman persidangan bagaimana (sikap) hakim, untuk menemukan adakah pelanggaran, apakah (hakim bersikap) tidak imparsial," kata Eman.
Namun sekarang ini tim panel KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik pada Sarpin dan ada pertimbangan putusan serta putusan yang bertentangan dengan undang-undang.
Seperti diketahui, dalam putusannya hakim Sarpin Rizaldi ada yang menyebutkan bahwa proses penyidikan Budi Gunawan di KPK selanjutnya dianggap tidak sah. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan lembaga antisuap tersebut tidak boleh menghentikan perkara yang sedang berjalan.
Selain itu keputusan Sarpin yang menyatakan bahwa Budi Gunawan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri bukanlah seorang penegak hukum juga dinilai bertentangan dengan undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa Polisi adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat, dan penegak hukum.
KY sendiri telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunnawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.
Hari ini tim panel meminta keterangan pada salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Budi Gunawan yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidartha. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India