Suara.com - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keterangan terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menangani sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Mohon maaf, saya juga akan meminta keterangan dari KPK, atau kuasa hukum KPK," kata Komisioner KY Eman Suparman di gedung KY, Rabu (25/2/2015) malam.
Eman menjelaskan, tim panel pengkajian dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Sarpin menilai butuh keterangan dari pihak KPK untuk melengkapi pemeriksaan.
Pemanggilan KPK tersebut kemungkinan akan dijadwalkan pada Senin (2/3/2015) depan. "Surat pemanggilan baru akan dikirim besok, kemungkinan Senin baru ada pemeriksaan lagi," kata Eman.
Selain KPK, Eman juga akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi terkait putusan Sarpin. KY akan mengklarifikasi informasi yang mengatakan ada perubahan hakim sebelum sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai.
Perubahan penentuan hakim tersebut dilakukan ketika tim kuasa hukum Budi Gunawan mencabut permohonan perkara yang diajukan dan kemudian diajukan kembali dan menjadi hakim sarpin yang menangani.
Namun Eman mengatakan, pemeriksaan terhadap Haswandi akan dilaksanakan secara tertutup dan rahasia.
Ia juga mengatakan akan meminta keterangan dari sejumlah staf di PN Jakarta Selatan untuk memperlihatkan nomor register perkara praperadilan Budi Gunawan pertama kali diajukan.
"Kami juga harus melihat register perkara pertama kali diajukan. Dari PN Selatan kami tidak hanya memeriksa Pak ketua PN, karena Pak ketua PN tidak memegang register perkara, ada saksi lain," kata dia.
Sejak Senin (23/2) KY telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.
Hari ini tim panel meminta keterangan pada salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Budi Gunawan yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidartha. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar