Suara.com - Wakil Ketua PPP versi Ketua Umum Djan Faridz, Fernita Darwis berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima peserta Pilkada serentak tahun ini yang diajukan pihaknya. Sebab, KPU dan Bawaslu perlu merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Harapannya KPU-Bawaslu ikut hasil PTUN. Prosesnya gimana nanti KPU dan Bawaslu, karena mereka kan ada bidang hukum yang akan mempelajari itu. Intinya, kan sudah ada putusan PTUN," kata Fernita dihubungi suara.com, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Dia menambahkan, PPP kubu Djan Faridz juga sudah membuat rancangan di internal untuk tahap-tahapan pilkada, yaitu lewat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kepada seluruh kader untuk persiapan Pilkada.
Fernita juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penjaringan yang persyaratannya lewat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk pencalonan peserta Pilkada.
Fernita menambahkan, PPP kubu Djan Faridz juga sudah melakukan survei terkait pemenangan dan kandidat, serta sudah melakukan rapat kordinasi untuk Pilkada.
"Kerja persiapan diinternal juga sudah tersistematis untuk pilkada," tuturnya.
Di sisi lain, Fernita menanggapi putusan PTUN ini merupakan langkah terakhir penyelesaian konflik internal PPP.
Hasil PTUN memutuskan membatalkan keputusan MenkumHAM tentang perubahan kepengursan PPP. Artinya, kepenggurusan PPP dikembalikan kepada kepengurusan Djan Faridz.
"Jadi begini, kan keputusan PTUN sudah batalkan putusan kemenkumham kita tunggu menkumham akan melanjutkan proses ini atau tidak, saya yakin yasona hargai putusan hukum PTUN ini. Insyallah dengan putusan PTUN konflik ppp selesai temasuk mendekati pilkada," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar