Suara.com - DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015), resmi menggunakan hak angket atau hak untuk menyelidiki kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni ketika mengajukan APBD tahun 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.
"Sehubungan dengan pelanggaran serius dari Gubernur terkait Raperda APBD 2015 yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri bukan usulan bersama (DPRD)," ujar anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan, di DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015). "Kami anggap Gubernur melakukan contemp of parliament."
Berikut ini adalah aturan yang diduga dilanggar Ahok versi DPRD.
Pertama, melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kedua, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Ketiga, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Kelima, Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keenam, Peraturan Mendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Ahok tidak takut dengan langkah DPRD. Ia telah memiliki alasan kuat dengan langkahnya. Malahan, Ahok berencana melaporkan kasus ini ke penegak hukum karena ia menemukan banyak anggaran yang berubah di DPRD.
Ahok mengatakan setelah dia dan Pemprov DKI mencocokkan dokumen APBD pemerintah provinsi dengan yang sudah masuk dewan, ketahuan perbedaan mata anggaran yang sangat mencolok. Ahok mengatakan ada penambahan anggaran yang nilainya mencapai Rp12,1 triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir
-
10 Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Dunia, Terbaru Tabrakan KA vs KRL di Bekasi Timur
-
Real Madrid Kehilangan Kylian Mbappe Jelang El Clasico
-
Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS
-
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran
-
Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat
-
KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan
-
Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini