Suara.com - Seorang lelaki di Turki diganjar denda oleh pengadilan lantaran mengatakan dirinya tidak lagi mencintai istrinya, demikian lansiran situs berita Daily Sabah.
Pengadilan Banding Turki menegaskan bahwa mengatakan "aku tidak mencintaimu" kepada pasangan sama saja dengan kekerasan emosional.
Pasangan yang sedang menjalani kasus perceraian panjang tersebut saling menuntut ganti rugi atas caci maki yang dilontarkan satu sama lain.
Sebuah pengadilan di tingkat yang lebih rendah sebelumnya telah memvonis sang istri bersalah karena menolak membayar kompensasi atas makian yang ia ucapkan pada sang suami. Sang suami mengaku, istrinya kerap menyatakan sumpah serapah kepada dirinya.
Namun, Pengadilan Banding beranggapan sebaliknya. Pengadilan tertinggi di Turki itu justru menganggap pernyataan "aku tidak mencintaimu" yang dikatakan sang suami justru menghancurkan si istri secara emosional.
Kekerasan secara psikologis dan emosi memang lebih sulit dibuktikan di pengadilan dibandingkan dengan kekerasan fisik. Namun, betapapun sulitnya, mereka yang melanggar bisa diancam hukuman kurungan hingga tiga tahun. (Al Arabiya)
Tag
Berita Terkait
-
Jodoh Tidak Harus Selamanya: Pelajaran di Balik Pernikahan dan Perceraian
-
Simpang Siur Isu Perceraian Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjawab
-
Isi Putusan Cerai Reza Arap Bongkar Dugaan Perselingkuhan Sang Musisi dengan Asisten Pribadi
-
Perselisihan Rumah Tangga Dominasi Penyebab Perceraian di Indonesia
-
Membaca Ulang Makna Perceraian di Novel Setelah Putus Karya Isrina Sumia
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?