Suara.com - Seorang lelaki di Turki diganjar denda oleh pengadilan lantaran mengatakan dirinya tidak lagi mencintai istrinya, demikian lansiran situs berita Daily Sabah.
Pengadilan Banding Turki menegaskan bahwa mengatakan "aku tidak mencintaimu" kepada pasangan sama saja dengan kekerasan emosional.
Pasangan yang sedang menjalani kasus perceraian panjang tersebut saling menuntut ganti rugi atas caci maki yang dilontarkan satu sama lain.
Sebuah pengadilan di tingkat yang lebih rendah sebelumnya telah memvonis sang istri bersalah karena menolak membayar kompensasi atas makian yang ia ucapkan pada sang suami. Sang suami mengaku, istrinya kerap menyatakan sumpah serapah kepada dirinya.
Namun, Pengadilan Banding beranggapan sebaliknya. Pengadilan tertinggi di Turki itu justru menganggap pernyataan "aku tidak mencintaimu" yang dikatakan sang suami justru menghancurkan si istri secara emosional.
Kekerasan secara psikologis dan emosi memang lebih sulit dibuktikan di pengadilan dibandingkan dengan kekerasan fisik. Namun, betapapun sulitnya, mereka yang melanggar bisa diancam hukuman kurungan hingga tiga tahun. (Al Arabiya)
Tag
Berita Terkait
-
Tak Semua Orang Tua Layak jadi Figur Ayah-Ibu, Kisah Getir Cinta untuk Nala
-
"Karena Legging!" Sunan Kalijaga Bahas Lagi Alasan Salmafina dan Taqy Malik Cerai
-
Dilan Janiyar Skakmat Ratu Rizky Nabila, Tegas Tolak Tuduhan Gimik Pacaran
-
Jodoh Tidak Harus Selamanya: Pelajaran di Balik Pernikahan dan Perceraian
-
Simpang Siur Isu Perceraian Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjawab
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen