Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam rencana Kepolisian Indonesia mengkriminalisasi jurnalis Majalah Tempo. Kasus ini terkait pemberitaan rekening gendut Budi Gunawan.
AJI Indonesia mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menggunakan Undang-Undang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan yang disebabkan oleh pemberitaan.
Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan AJI minta polisi tidak menggunakan UU lain untuk menyelesaikan kasus sengketa pers.
Hal itu dikatakan Suwarjono menanggapi komentar Pelaksana Tugas Kapolri Badrodin Haiti soal pemberian status tersangka kepada jurnalis Majalah Tempo. Jika itu terjadi, maka itu berlebihan.
“Seluruh proses hingga penerbitan merupakan produk jurnalistik dan pelaksanaannya dilindungi UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers. Adalah berlebihan bila polisi akan mengkriminalisasi Tempo,” kata Suwarjono dalam pernyataannya, Senin (3/2/2015) malam.
Menurut Suwarjono, jika ada jurnalis yang menjadi tersangka karena pemberitaannya, itu akan mengancam kebebasan pers. Media lainnya pun akan mudah dikriminalisasi.
“Ancaman tidak hanya Tempo, ke depan, semua media dengan mudah dikriminalisasi, dan tidak berani lagi menulis dan pengungkapan kasus dugaan korupsi karena ancaman pidana,” kata dia.
Kata Suwarjono, liputan terkait dugaan rekening gendut calon kapolri suatu yang wajar.
“Sebaiknya polisi sebagai penegak hukum turut memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tata perundangan di Indonesia. Termasuk menempatkan kasus-kasus pers untuk ditangani sesuai UU Pokok Pers,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho menyerukan kepada seluruh media di Indonesia untuk tidak gentar. Terutama dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini diancamkan pada Tempo.
“Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada alasan bagi pers takut,” kata Iman.
"Artinya, melaporkan hal itu pada Dewan Pers, dan akan diselesaikan dengan cara yang diatur UU Pers. Bukan mengkriminalisasi jurnalisnya,” tegas Iman.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap