Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam rencana Kepolisian Indonesia mengkriminalisasi jurnalis Majalah Tempo. Kasus ini terkait pemberitaan rekening gendut Budi Gunawan.
AJI Indonesia mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menggunakan Undang-Undang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan yang disebabkan oleh pemberitaan.
Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan AJI minta polisi tidak menggunakan UU lain untuk menyelesaikan kasus sengketa pers.
Hal itu dikatakan Suwarjono menanggapi komentar Pelaksana Tugas Kapolri Badrodin Haiti soal pemberian status tersangka kepada jurnalis Majalah Tempo. Jika itu terjadi, maka itu berlebihan.
“Seluruh proses hingga penerbitan merupakan produk jurnalistik dan pelaksanaannya dilindungi UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers. Adalah berlebihan bila polisi akan mengkriminalisasi Tempo,” kata Suwarjono dalam pernyataannya, Senin (3/2/2015) malam.
Menurut Suwarjono, jika ada jurnalis yang menjadi tersangka karena pemberitaannya, itu akan mengancam kebebasan pers. Media lainnya pun akan mudah dikriminalisasi.
“Ancaman tidak hanya Tempo, ke depan, semua media dengan mudah dikriminalisasi, dan tidak berani lagi menulis dan pengungkapan kasus dugaan korupsi karena ancaman pidana,” kata dia.
Kata Suwarjono, liputan terkait dugaan rekening gendut calon kapolri suatu yang wajar.
“Sebaiknya polisi sebagai penegak hukum turut memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tata perundangan di Indonesia. Termasuk menempatkan kasus-kasus pers untuk ditangani sesuai UU Pokok Pers,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho menyerukan kepada seluruh media di Indonesia untuk tidak gentar. Terutama dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini diancamkan pada Tempo.
“Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada alasan bagi pers takut,” kata Iman.
"Artinya, melaporkan hal itu pada Dewan Pers, dan akan diselesaikan dengan cara yang diatur UU Pers. Bukan mengkriminalisasi jurnalisnya,” tegas Iman.
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara