News / Nasional
Selasa, 03 Maret 2015 | 00:30 WIB
Badrodin Haiti. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam rencana Kepolisian Indonesia mengkriminalisasi jurnalis Majalah Tempo. Kasus ini terkait pemberitaan rekening gendut Budi Gunawan.

AJI Indonesia mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menggunakan Undang-Undang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan yang disebabkan oleh pemberitaan.

Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan AJI minta polisi tidak menggunakan UU lain untuk menyelesaikan kasus sengketa pers.

Hal itu dikatakan Suwarjono menanggapi komentar Pelaksana Tugas Kapolri Badrodin Haiti soal pemberian status tersangka kepada jurnalis Majalah Tempo. Jika itu terjadi, maka itu berlebihan.

“Seluruh proses hingga penerbitan merupakan produk jurnalistik dan pelaksanaannya dilindungi UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers. Adalah berlebihan bila polisi akan mengkriminalisasi Tempo,” kata Suwarjono dalam pernyataannya, Senin (3/2/2015) malam.

Menurut Suwarjono, jika ada jurnalis yang menjadi tersangka karena pemberitaannya, itu akan mengancam kebebasan pers. Media lainnya pun akan mudah dikriminalisasi.

“Ancaman tidak hanya Tempo, ke depan, semua media dengan mudah dikriminalisasi, dan tidak berani lagi menulis dan pengungkapan kasus dugaan korupsi karena ancaman pidana,” kata dia.

Kata Suwarjono, liputan terkait dugaan rekening gendut calon kapolri suatu yang wajar.

“Sebaiknya polisi sebagai penegak hukum turut memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tata perundangan di Indonesia. Termasuk menempatkan kasus-kasus pers untuk ditangani sesuai UU Pokok Pers,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho menyerukan kepada seluruh media di Indonesia untuk tidak gentar. Terutama dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini diancamkan pada Tempo.

“Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada alasan bagi pers takut,” kata Iman.

"Artinya, melaporkan hal itu pada Dewan Pers, dan akan diselesaikan dengan cara yang diatur UU Pers. Bukan mengkriminalisasi jurnalisnya,” tegas Iman.

Load More