Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa hari lalu memberikan sinyal bahwa setelah menerima limpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK, Kejaksaan Agung akan melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Sebab, katanya, kasus ini sudah pernah ditangani Polri dan juga dengan pertimbangan agar lebih efektif penanganannya.
Menanggapi hal itu, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan Kejagung tidak bisa begitu saja melimpahkan kasus dugaan gratifikasi dan suap Budi Gunawan ke Mabes Polri.
"Karena harus koordinasi supervisi, maka Kejagung tidak bisa seenaknya menyerahkan kepada kepolisian, tidak bisa. Harus lapor ke KPK dalam bentuk gelar perkara," kata Abdullah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Menurutnya dengan Kejagung melakukan gelar perkara pelimpahan kasus BG dan dilihat bukti kurang, KPK bisa memberikan alat bukti tambahan. Abdullah mengatakan meski kasus Budi sudah dilimpahkan, Kejagung tetap memiliki kewajiban tetap melapor ke KPK.
"Melalui gelar perkara kalau tidak cukup alat bukti, maka KPK akan berikan alat bukti. Nanti diingatkan oleh pimpinan KPK ada MoU dan Kejagung harus ikut itu. Maka laporan ke KPK dalam bentuk gelar perkara itu," katanya.
Abdullah mengungkapkan bahwa sesuai dengan koordinasi supervisi, pimpinan KPK harus tetap mengawal pelimpahan kasus mantan Karo Binkar Deputi SDM Mabes Polri tersebut.
"Pimpinan tetap harus mengawal. Pimpinan koordinasi dan supervisi, kalau Kejagung butuh apa-apa, mereka minta ke KPK dan pimpinan memberikan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
-
AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu
-
35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI
-
Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
-
Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah
-
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya
-
Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?