Suara.com - LSM pemantau anggaran FITRA menyarankan DPRD DKI Jakarta harus mengalah tidak lagi mempersoalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Sebab dalam hal pengajuan anggaran, DPRD sudah melanggar sejumlah hal.
Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto mengatakan DPRD DKI melanggar Pasal 23 Ayat (1) UUD 194, Pasal 317 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan Pasal 99 UU No.23 Tahun 2014. Lagi pula, APBD 2015 versi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri.
"Ini kan mereka tetap ngotot. Ini akan semakin membuat ketidakpercayaan publik pada DPRD. Dukungan Pemprov semakin kuat, ini antisipasi ke DPRD kalau ada mafia dan begal anggaran di sana (DPRD)," jelas Yenny saat berbincang dengan suara.com, Minggu (8/3/2015).
Yenny menjelaskan 'adu mulut' APBD DKI Jakarta 2015 hanya membuat program pemerintah terbengkalai. Semisal DKI tidak bisa menjalankan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). "Itu dananya ada di APBD 2015 lho, sementara belum cair," kata Yenny gregetan.
Dia juga mengkritik langkah DPRD yang menyerang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama lewat pengguliran Hak Angket. Kata dia itu akal-akalan DPRD saja untuk menjegal langkah Ahok.
"Hak Angket cabut saja ah, karena itu jelas dipolitisir sama DPRD. Memakai undang-undang apalah. Ini kan nggak ada hubungannya dengan pembahasan APBD," jelas dia.
"Teman-teman DPRD seharusnya sudah legowo saja. Tapi tetap ngotot. Kita ingin dua-duanya mengedepankan kepentingan rakyat," jelas dia.
Seperti diberitakan, Ahok dan DPRD berkonflik soal draft APBD 2015. Perseteruan semakin runcing saat Ahok melaporkan adanya dugaan dana siluman dalam APBD sebesar Rp12,1 triliun. Sedangkan DPRD balik mengancam Ahok untuk melaporkan ke KPK dan Polisi atas nama pencemaran nama baik karena sudah menyebut DPRD rampok dan maling.
Sementara itu, rapat mediasi antara keduanya yang difasilitasi Kemendagri kemarin, Kamis (5/3/2015), berujung buntu dan belum ada satu kesepakatan satu pun atas polemik APBD Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta