Suara.com - LSM pemantau anggaran FITRA menyarankan DPRD DKI Jakarta harus mengalah tidak lagi mempersoalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Sebab dalam hal pengajuan anggaran, DPRD sudah melanggar sejumlah hal.
Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto mengatakan DPRD DKI melanggar Pasal 23 Ayat (1) UUD 194, Pasal 317 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan Pasal 99 UU No.23 Tahun 2014. Lagi pula, APBD 2015 versi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri.
"Ini kan mereka tetap ngotot. Ini akan semakin membuat ketidakpercayaan publik pada DPRD. Dukungan Pemprov semakin kuat, ini antisipasi ke DPRD kalau ada mafia dan begal anggaran di sana (DPRD)," jelas Yenny saat berbincang dengan suara.com, Minggu (8/3/2015).
Yenny menjelaskan 'adu mulut' APBD DKI Jakarta 2015 hanya membuat program pemerintah terbengkalai. Semisal DKI tidak bisa menjalankan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). "Itu dananya ada di APBD 2015 lho, sementara belum cair," kata Yenny gregetan.
Dia juga mengkritik langkah DPRD yang menyerang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama lewat pengguliran Hak Angket. Kata dia itu akal-akalan DPRD saja untuk menjegal langkah Ahok.
"Hak Angket cabut saja ah, karena itu jelas dipolitisir sama DPRD. Memakai undang-undang apalah. Ini kan nggak ada hubungannya dengan pembahasan APBD," jelas dia.
"Teman-teman DPRD seharusnya sudah legowo saja. Tapi tetap ngotot. Kita ingin dua-duanya mengedepankan kepentingan rakyat," jelas dia.
Seperti diberitakan, Ahok dan DPRD berkonflik soal draft APBD 2015. Perseteruan semakin runcing saat Ahok melaporkan adanya dugaan dana siluman dalam APBD sebesar Rp12,1 triliun. Sedangkan DPRD balik mengancam Ahok untuk melaporkan ke KPK dan Polisi atas nama pencemaran nama baik karena sudah menyebut DPRD rampok dan maling.
Sementara itu, rapat mediasi antara keduanya yang difasilitasi Kemendagri kemarin, Kamis (5/3/2015), berujung buntu dan belum ada satu kesepakatan satu pun atas polemik APBD Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI