Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, hak angket yang dilayangkan anggota DPR kepada Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasona H Laoly sudah sesuai dengan instruksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.
Prabowo, sambungnya, memerintahkan untuk menegakkan demokrasi dan menjaga hukum supaya tidak diintervensi oleh kepentingan politik dan kekuasaan.
"Ya kita (KMP) ingin menegakkan demokrasi kita sesuai dengan aturan hukum jangan diintervensi oleh kepentingan politik sesaat jangka pendek, apalagi politik kekuasaan dan jangan sampai kemudian hukum seolah-olah dijalankan tapi sebenarnya untuk suatu kepentingan yang sangat politis," kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Hal itu, menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan Prabowo Subianto yang menuding ada intervensi pemerintah dalam menangani kisruh Golkar. Pernyataan Prabowo itu ditayangkan di salah satu televisi swasta nasional.
Wakil Ketua DPR ini menyebutkan, wajar Ketua Umum partainya Prabowo Subianto mendukung DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical).
"Saya kira pernyataan beliau sangat wajar. Karena pada saat pembukaan dan penutupan Munas beliau hadir. Di setiap partai pasti pesertanya ketua DPD atau ketua DPC, masing-masing partai berbeda dan punya mandat," kata Fadli Zon.
Dia menambahkan, seharusnya pemerintah teliti sebelum mengesahkan suatu kepengurusan sebuah partai. Pemerintah juga dia minta untuk membuka fakta-fakta yang ada dalam memberikan keputusan itu.
"Jadi, mana munas yang punya legitimasi secara AD/ART partai, mana yang abal-abal," ujarnya.
Terkait hak angket, menurut Fadli setiap anggota DPR punya hak untuk melayangkan hak tersebut. Sebab, hak angket merupakan hak konstitusi yang dimiliki anggota DPR.
"Hak angket adalah inisiatif anggota, jadi nanti kita lihat pada saat masa sidang dibuka pada tanggal 23 Maret, tapi saya dengar ada proses dari sekarang ya nanti kita lihat, saya kira harus dihargai," kata dia.
Fadli memaparkan, hak angket ini bisa ditujukan untuk melakukan menyelidiki latar belakang putusan Menkumham yang merestui dan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
Saat ditemukan kesalahan dalam putusan itu, menurut Fadli bukan tidak mungkin keputusan Menkumham itu batal demi hukum.
"Tapi mungkin bisa lebih dari itu," ujarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir