Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, hak angket yang dilayangkan anggota DPR kepada Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasona H Laoly sudah sesuai dengan instruksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.
Prabowo, sambungnya, memerintahkan untuk menegakkan demokrasi dan menjaga hukum supaya tidak diintervensi oleh kepentingan politik dan kekuasaan.
"Ya kita (KMP) ingin menegakkan demokrasi kita sesuai dengan aturan hukum jangan diintervensi oleh kepentingan politik sesaat jangka pendek, apalagi politik kekuasaan dan jangan sampai kemudian hukum seolah-olah dijalankan tapi sebenarnya untuk suatu kepentingan yang sangat politis," kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Hal itu, menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan Prabowo Subianto yang menuding ada intervensi pemerintah dalam menangani kisruh Golkar. Pernyataan Prabowo itu ditayangkan di salah satu televisi swasta nasional.
Wakil Ketua DPR ini menyebutkan, wajar Ketua Umum partainya Prabowo Subianto mendukung DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical).
"Saya kira pernyataan beliau sangat wajar. Karena pada saat pembukaan dan penutupan Munas beliau hadir. Di setiap partai pasti pesertanya ketua DPD atau ketua DPC, masing-masing partai berbeda dan punya mandat," kata Fadli Zon.
Dia menambahkan, seharusnya pemerintah teliti sebelum mengesahkan suatu kepengurusan sebuah partai. Pemerintah juga dia minta untuk membuka fakta-fakta yang ada dalam memberikan keputusan itu.
"Jadi, mana munas yang punya legitimasi secara AD/ART partai, mana yang abal-abal," ujarnya.
Terkait hak angket, menurut Fadli setiap anggota DPR punya hak untuk melayangkan hak tersebut. Sebab, hak angket merupakan hak konstitusi yang dimiliki anggota DPR.
"Hak angket adalah inisiatif anggota, jadi nanti kita lihat pada saat masa sidang dibuka pada tanggal 23 Maret, tapi saya dengar ada proses dari sekarang ya nanti kita lihat, saya kira harus dihargai," kata dia.
Fadli memaparkan, hak angket ini bisa ditujukan untuk melakukan menyelidiki latar belakang putusan Menkumham yang merestui dan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
Saat ditemukan kesalahan dalam putusan itu, menurut Fadli bukan tidak mungkin keputusan Menkumham itu batal demi hukum.
"Tapi mungkin bisa lebih dari itu," ujarnya
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan