Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, hak angket yang dilayangkan anggota DPR kepada Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasona H Laoly sudah sesuai dengan instruksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.
Prabowo, sambungnya, memerintahkan untuk menegakkan demokrasi dan menjaga hukum supaya tidak diintervensi oleh kepentingan politik dan kekuasaan.
"Ya kita (KMP) ingin menegakkan demokrasi kita sesuai dengan aturan hukum jangan diintervensi oleh kepentingan politik sesaat jangka pendek, apalagi politik kekuasaan dan jangan sampai kemudian hukum seolah-olah dijalankan tapi sebenarnya untuk suatu kepentingan yang sangat politis," kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Hal itu, menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan Prabowo Subianto yang menuding ada intervensi pemerintah dalam menangani kisruh Golkar. Pernyataan Prabowo itu ditayangkan di salah satu televisi swasta nasional.
Wakil Ketua DPR ini menyebutkan, wajar Ketua Umum partainya Prabowo Subianto mendukung DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical).
"Saya kira pernyataan beliau sangat wajar. Karena pada saat pembukaan dan penutupan Munas beliau hadir. Di setiap partai pasti pesertanya ketua DPD atau ketua DPC, masing-masing partai berbeda dan punya mandat," kata Fadli Zon.
Dia menambahkan, seharusnya pemerintah teliti sebelum mengesahkan suatu kepengurusan sebuah partai. Pemerintah juga dia minta untuk membuka fakta-fakta yang ada dalam memberikan keputusan itu.
"Jadi, mana munas yang punya legitimasi secara AD/ART partai, mana yang abal-abal," ujarnya.
Terkait hak angket, menurut Fadli setiap anggota DPR punya hak untuk melayangkan hak tersebut. Sebab, hak angket merupakan hak konstitusi yang dimiliki anggota DPR.
"Hak angket adalah inisiatif anggota, jadi nanti kita lihat pada saat masa sidang dibuka pada tanggal 23 Maret, tapi saya dengar ada proses dari sekarang ya nanti kita lihat, saya kira harus dihargai," kata dia.
Fadli memaparkan, hak angket ini bisa ditujukan untuk melakukan menyelidiki latar belakang putusan Menkumham yang merestui dan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
Saat ditemukan kesalahan dalam putusan itu, menurut Fadli bukan tidak mungkin keputusan Menkumham itu batal demi hukum.
"Tapi mungkin bisa lebih dari itu," ujarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri