Suara.com - Koalisi Merah Putih (KMP) memberikan pernyataan bersama atas kesewenang-wenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly dalam putusannya terhadap Golkar dan PPP. Menurut Sekretaris Fraksi Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo tindakan Yasona itu harus dilawan.
"Kami ingatkan Pak Laoly, bahwa ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Sebagai Menteri, Laoly harusnya bertindak hati-hati, tidak melawan hukum dan tidak menabrak UU," kata Bambang di DPR, Jumat (13/3/2015).
"Tindakan Pak Laoly tidak ubahnya adalah begal politik yang pasung dan zolimi Golkar dan PPP, ini harus diakhiri karena mengancam. Menteri harusnya berikan solusi tapi ini malah menambah masalah," tambah Bambang.
Bambang menilai, apa yang dilakukan Menkumham terhadap Golkar dan PPP jelas melawan hukum dan sarat dengan kepentingan politik. Dia bahkan yakin keputusan Mekumham ini tidak melalui persetujuan presiden.
"Bahkan Presiden Jokowi, dari informasi yang kami terima, tdak mengetahui tindakan Laoly yang memihak kepada salah satu kubu," tegas Bambang.
Bambang juga menduga ada pihak yang coba mengambil keuntungan politik saat Partai Golkar dan PPP terus berkonflik. Kelompok ini, tambahnya, yang berniat menjauhkan Partai Golkar dari kepemimpinan Aburizal Bakrie dan PPP dari kepemimpinan Djan Faridz bersama KMP yang secara politik mendukung sejumlah kebijakan Presiden Jokowi.
"Agenda kelompok ini jelas mengancam bagi tatanan demokrasi yang kita bangun. Tindakan begal politik Laoly Golkar dan PPP hanya pintu masuk bagi agenda politik lainnya yang bisa mengancam kepentingan nasional," ujarnya.
Seperti diberitakan, Yasonna Laoly sudah dua kali mengeluarkan keputusan kontroversial terkait kepengurusan partai di kubu KMP.
Pertama, Yasonna mengajukan banding setelah PTUN Jakarta membatalkan SK Menkumham terhadap PPP pimpinan Romahurmuziy dan kedua mengesahkan kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China