Suara.com - Poros Muda Partai Golkar menilai Aburizal Bakrie beserta para loyalisnya tidak memiliki legalitas lagi untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) Partai Golkar dalam menyikapi pengesahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas kepemimpinan Agung Laksono.
"Silahkan saja kalau kubu Aburizal Bakrie mau buat munaslub, tapi dasar legalitasnya kan sudah tidak ada," kata Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (15/3/2015) malam.
Andi mengatakan karena Menkumham telah mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono, maka Aburizal Bakrie tidak memiliki legalitas menyelenggarakan munaslub. Sehingga, menurut dia, hal itu jika dipaksakan pun tidak akan ada pengaruhnya bagi partai beringin.
"Jika kepengurusan lengkap Golkar hasil Munas Jakarta sudah disahkan Menkumham maka hanya DPP kepemimpinan Agung Laksono lah yang sah mengatasnamakan Golkar dan berhak menyelenggarakan munas," terang dia.
Lebih jauh Andi mengatakan langkah kubu Aburizal merencanakan munaslub juga sama artinya dengan menjustifikasi atau mengakui sendiri bahwa Munas Bali memang tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan-aturan Partai Golkar.
Diberitakan sebelumnya, kubu pendukung Aburizal Bakrie mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar jika proses hukum yang tengah digulirkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan, ada dua poin yang bisa menjadi dasar penyelenggaraan munaslub yakni situasi partai yang genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kita memakai poin yang pertama yakni situasi partai genting," ujar Nurdin.
Sejauh ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengakui kepemimpinan Agung Laksono di DPP Partai Golkar, berlandaskan keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Menkumham meminta Agung laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.
Menkumham juga menginstruksikan agar permohonan pendaftaran kepengurusan itu dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham RI sesuai ketentuan.
Pasca pengesahan itu Agung Laksono bersama pendukungnya menyatakan menarik Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih dan memposisikan diri sebagai pendukung pemerintah yang kritis. Selain itu Agung dan loyalisnya juga melakukan safari politik menemui sejumlah petinggi partai pendukung pemerintah.
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Victor Silaen berpandangan, langkah Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono mendukung pemerintah, akan menambah kekuatan politik pemerintahan Jokowi.
Secara otomatis interaksi antara eksekutif-legislatif diperkirakan bakal semakin baik dan lancar, sehingga kesepakatan politik pun semakin mudah dan cepat.
"Sehingga tak perlu harus menguras energi seperti yang terjadi selama ini," jelas Victor.
Berita Terkait
-
Tutut Soeharto Bertarung di Munaslub Golkar? DPD Sulsel Solid ke Bahlil Lahadalia
-
Tutut Soeharto Bakal Jadi Ketua Golkar? Mekeng Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Wacana Panas Ini
-
Kader Partai Golkar Dukung Tutut Soeharto Gantikan Bahlil Lahadalia
-
Faktor Adik, Tutut Soeharto Diprediksi Dapat Restu Prabowo Geser Bahlil di Partai Golkar
-
Mbak Tutut Bakal Gantikan Bahlil Pimpin Partai Golkar? Jerry: Dia Akan Didukung Presiden
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas