Suara.com - Seluruh pengurus dan kader Partai Golkar yang ada di wilayah Indonesia Timur diminta rapatkan barisan dan tetap solid mendukung kepengurusan Munas Ancol kubu Agung Laksono.
"Untuk diketahui pengurus, kader dan simpatisan Partai Golkar, perselisihan internal telah berakhir sejak Selasa (10/3/2015) siang," kata juru bicara Poros Muda Partai Golkar Indonesia Timur Vicky Vcitor Abraham Abaidata.
Ia mengatakan Pemerintah Pusat lewat Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly telah mengesahkan kepengurusan Munas Ancol dibawah kepemimpinan bung HR Agung Laksono.
"Ini babak baru kepemimpinan Golkar yang akan mengembalikan patai ini sesuai jati dirinya," katanya.
Menurut dia, pengesahan Munas Ancol adalah kemenangan bagi masa depan partai berlambang pohon beringin itu.
"Untuk itu, seluruh kader, pengurus baik yang masih ada di daerah-daerah maupun yang sudah terlanjur ke Jakarta atas Undangan kepengurusan Munas Bali harus segera rapatkan barisan, bersatu dan rebut kembali kejayaan Partai Golkar mulai dari Pilkada 2015 hingga Pemilu 2019," katanya.
Sebelumnya Poros Muda Partai Golkar menilai Aburizal Bakrie beserta para loyalisnya tidak memiliki legalitas lagi untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) Partai Golkar dalam menyikapi pengesahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas kepemimpinan Agung Laksono.
"Silakan saja kalau kubu Aburizal Bakrie mau buat munaslub, tapi dasar legalitasnya kan sudah tidak ada," kata Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan