Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan perintah terkait revisi APBD atau APBD Perubahan karena berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan Desember 2015.
"Menteri Dalam Negeri harus memberikan perintah dan payung hukum agar pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kotamadya untuk melakukan revisi anggaran atau APBD Perubahan," kata Lukman Edy di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Ia mengatakan revisi APBD harus dilakukan paling lambat Mei 2015.
"Paling lambat Mei 2015. Kalau siklus normal revisi APBD itu dilakukan bulan September, tapi karena ada pilkada serentak pada Desember 2015, maka harus segera diajukan revisi," katanya.
Lukman Edy menambahkan tahapan pemilukada serentak akan dimulai bulan Mei 2015.
"Perintah dan payung hukum itu bisa Permendagri dan itu cukup kuat untuk dilakukan revisi APBD," katanya.
Sedangkan untuk mengetahui persiapan yang telah dilakukan KPU, Komisi II DPR RI akan mengundang KPU pekan depan.
"Tanggal 24 Maret, Komisi II akan mengundang KPU guna membahas rancangan Peraturan KPU yang sudah dibuat KPU. Satu persatu akan dibahas oleh Komisi II DPR bersama KPU seperti aturan pilkada, syarat pencalonan, sanksi-sanksi, rambu-rambu kampanye, DPT dan sebagainya," kata politisi PKB itu.
Tak hanya KPU, Komisi II DPR RI akan mengundang Badan Pengawas Pemilu.
"Komisi II DPR akan bahas mekanisme pemantauan pilkada, tata cara berperkara," kata Lukman Edy. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!